Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Danny Praditya dan Iswan Ibrahin Kasus Juali Beli Gas PT PGN, KPK Periksa Rini Soemarno

Fajarpos.com
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014-2019, Rini Mariani Soemarno pada Senin, 20 Februari 2025.

Rini terlihat keluar dari KPK mengenakan masker dan kemeja berwarna merah muda.
Rini mengaku diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

“Pokoknya saya diminta (keterangan sebagai) saksi. Saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program PGN diakuisisi sama Pertamina,” kata Rini dikutip Selasa (11/2).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan pemeriksaan terhadap Rini Soemarno sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PT PGN.

Dia mengatakan keterangan bekas menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dibutuhkan untuk mengusut dugaan korupsi yang sedang ditangani.

“(Saksi, red) tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021,” kata Tessa.

Diketahui, KPK telah menetapkan Danny Praditya dan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi tahun 2017-2021.

(***)