Gonjang-Ganjing Tagar ‘2019PrabowoPresiden’

Fajarpos.com Fajarpos.com
Foto: Prabowo

Jakarta, FAJARPOS.com – Menkum HAM Yasonna Laoly menepis tuduhan yang mengatakan tagar ‘2019PrabowoPresi den’ didaftarkan ke kementrian dengan cara-cara nakal. Gerakan ini didaftarkan di kementrian guna mendapat legalitas hukum.

“Semua kegiatan itu kami ingin mempunyai legalitas, legal formal sehingga kalau urus perizinan niatnya baik saja. Bahwa keluar dari notaris seperti itu, kami ikuti saja secara formal di kop surat begitu. Sesuai yang dikeluarkan AHU (Administrasi Hukum Umum),” ucap Inisiator Gerakan Nasional Prabowo Presiden, Sufmi Dasco Ahmad, Senin (10/9/2018).

Perkumpulan ‘2019PrabowoPresi den’, sebut Dasco, memiliki kepengurusan hingga tingkat daerah dan sudah memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) sehingga diperlukan untuk mendaftarkan ke Kemenkum HAM. Pun gerakan ini memang didaftarkan dengan tulisan ‘2019PrabowoPre siden’.

“Memang sudah ada spasi. Kami daftarkan memang ada spasi kok. Kami daftarkan memang ada spasi kok. Jadi jelaskan ke Pak Menteri, kami taat hukum yang berlaku. Bahwa kami mendaftarkan pakai spasi, keluarnya pakai spasi,” jelas Dasco.

“Kami menganggap Kumham di sistemnya bahwa diperbolehkan,” lanjutnya.

Sementara aktivis 2019PrabowoPresiden Habiburrokhman menilai gerakan itu tidak merujuk pada institusi.

“Kata dalam tagar #2019PrabowoPresiden bukan merujuk pada institusi kepresidenan yang ada saat ini, tetapi pada cita-cita atau tujuan kami agar Pak Prabowo menjadi Presiden periode mendatang,” kata Habiburrokhman.

Sebelumnya, Yasonna mengatakan perkumpulan tagar 2019PrabowoPresiden tidak terdaftar di kementerian. Surat bernomor AHU-0010834.AH.01.07.TAHUN 2018 itu disebut sebagai penyiasatan. Alasannya, badan hukum tersebut didaftarkan menggunakan nama tagar Prabowo presi (spasi) den.

Kejadian ini pun membuat sistem AHU online menerima pendaftaran tersebut. Padahal, pada pasal 59 ayat 1 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017, dengan tegas melarang nama instansi Pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan.

“Notaris yang mendaftarkan perkumpulan itu agak nakal. Dia menyiasati dengan mendaftarkan PERKUMPULANTAGAR2019PRABOWOPRESI DEN atau #2019PrabowoPresi den. Untuk menyiasati sistem, dibuat spasi antara kata Presi dan den,” tandas Yasonna. (FNI)