Fajarpos.com, Jakarta – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dijadikan terduga pelaku dalam kasus dugaan penyebaran berita palsu dan pencemaran reputasi Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.
Pernyataan tersebut juga disetujui oleh Direktur Kejahatan Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar. Vivid menyatakan bahwa penunjukan terduga pelaku dilakukan oleh penyidik setelah melakukan rapat perkara sebelumnya.
“Iya sudah tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (9/8).
Vivid menyatakan bahwa mereka juga telah mengirimkan undangan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Kamaruddin. Meski begitu, mereka tidak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kapan pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan.
“Sudah (dijadwalkan pemeriksaan),” tuturnya.
Sebelumnya, laporan yang dilayangkan oleh Kosasih itu terdaftar di Polres Metro Jakpus dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Laporan itu terkait pernyataan Kamaruddin dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial. Dalam video itu Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun hingga terlibat pernikahan gaib.
Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Selain itu, Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.