Simak Cara Mengubah NIK Menjadi NPWP Secara Online, Terakhir 31 Desember

Fajarpos.com
Fajarpos.com
Mengubah NIK Menjadi NPWP Secara Online

Fajarpos.com, Jakarta – Informasi tentang cara mengubah Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi penting bagi masyarakat.

Hal ini karena Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), telah mengharuskan para wajib pajak (WP) pribadi untuk menggantikan NIK mereka dengan NPWP paling lambat Desember 2023.

Dengan demikian, masyarakat hanya memiliki waktu 24 hari lagi untuk melakukan perubahan NIK menjadi NPWP, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Lantas bagaimana cara ubah NIK jadi NPWP?

Cara Ubah NIK jadi NPWP Secara Online

1. Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id

2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama ‘Profil’

3. Pada menu ‘Profil’ itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK

4. Pada halaman menu ‘Profil’ akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digi

5. Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

6.Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu

7. Selanjutnya, pilih menu ‘Ubah Profil’

8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga

9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Risiko Bila Tidak Ubah NIK Jadi NPWP

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, menyatakan bahwa seiring dengan integrasi NIK sebagai NPWP, semua layanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi di dalam negeri.

Dengan demikian, wajib pajak pribadi yang belum menggantikan NIK mereka dengan NPWP hingga batas waktu yang ditetapkan oleh DJP dapat mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mengharuskan penggunaan NPWP. Hal ini dapat mempengaruhi proses pelaporan SPT dan layanan perpajakan lainnya.

“Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” Rabu (6/12/2023).

Karena itu pihak DJP terung mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, agar yang bersangkutan lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan nantinya.

“Untuk itu, DJP senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id, agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan pada saat dilakukan diimplementasikan penuh nantinya,” pungkasnya.