JAKARTA – M. Adhiya Muzakki (MAM) bertindak sebagai Ketua Cyber Army resmi jadi tersangka kasus perintangan penyidikan oleh Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar menyebutkan, tersangka M. Adhiya Muzakki (MAM) selaku Ketua Cyber Army terbukti bersekongkol dengan tersangka lain untuk mengganggu proses hukum kasus timah dan CPO.
MAM diduga menghilangkan barang bukti penting berupa ponsel, yang berisi komunikasi strategis dengan tersangka lainnya.
Tersangka lain yang dimaksud antara lain advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS).
Menurut Qohar, ponsel itu berisi bukti perencanaan produksi video, konten negatif, serta koordinasi komentar di TikTok, Instagram, dan Twitter yang secara sistematis membangun narasi untuk menggagalkan proses hukum.
“Tersangka MAM juga merusak atau menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan-percakapan dengan Tersangka MS dan Tersangka JS terkait isi Video, konten negatif baik berupa Tiktok, Instagram maupun Twitter,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Rabu malam (8/5/2025).
Bukan hanya itu, Kejagung juga menduga bahwa MAM telah menggerakkan 150 buzzer berbayar untuk menciptakan opini publik yang menyudutkan penyidik dan jaksa dalam kasus korupsi korporasi minyak goreng crude palm oil (CPO), komoditas timah, dan impor gula.
MAM telah menerima bayaran senilai Rp864,5 juta dari MS yang disalurkan melalui kurir dan staf keuangan di kantor hukum AALF.
Dana itu digunakan untuk mendirikan tim buzzer bernama Cyber Army, dibagi ke dalam lima sub-tim Musafa 1 hingga Musafa 5. Kemudian, membayar tiap buzzer sekitar Rp1,5 juta untuk menyebarkan konten provokatif.
“Tersangka MAM menyerang citra Kejaksaan Agung melalui video, opini, talk show kampus hingga tayangan TV,” tuturnya. (***)