Fajarpos.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta kepada mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Dalam kasus ini, Lukas Enembe juga dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun setelah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menerima suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua antara tahun 2013 hingga 2022.
Hakim menyatakan bahwa Lukas Enembe telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehubungan dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebu tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/23).
Keputusan ini tampaknya lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang awalnya meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe selama 10 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga memutuskan untuk memberikan hukuman tambahan kepada Lukas Enembe, yaitu membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900, yang harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara,” kata hakim Rianto.
Dalam kasus ini, Gubernur Papua yang menjabat selama dua periode, Lukas Enembe, telah dinyatakan bersalah dalam menerima suap dengan total sebesar Rp 17,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1,99 miliar.
Uang sejumlah puluhan miliar tersebut diterima oleh Lukas Enembe bersama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Kael Kambuaya, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman.
Selain kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga dihadapkan pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus TPPU tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Belakangan, Lembaga Antikorupsi mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.