Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Sawit Tak Kunjung Diumumkan, Jaksa Agung Ingkar Janji

Fajarpos.com
Foto Jaksa Agung ST_Burhanuddin.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini belum juga menetapkan tersangka dugaan korupsi tata kelola sawit di Kementrian Kehutanan.

Padahal Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya tegas menyatakan telah ada sejumlah tersangka dalam perkara korupsi tata kelola sawit.

Belumnya adanya penetapan tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejagung diduga ada ‘main mata’ dengan para calon tersangka.

“Bisa belum menenuhi alat bukti, bisa juga sengaja tidak jadi diusut baik karena ada penyelesaian dengan korban, bisa juga terjadi penegak hukumnya disuap dan perkaranya tidak dilanjutkan,” ungkap pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, dikutip Jumat (7/3/2025).

Sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejagung telah melakukan penggeledahan di Kementerian Kehutanan, dulu KLHK pada bulan Oktober.

Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruangan Sekjen KLHK saat itu Bambang Hendroyono. Bahkan Bambang telah diperiksa 3 kali oleh penyidik.

Lalu di bulan Januari pada saat konperensi pers di gedung Kejagung, Jaksa Agung mengaku telah menetapkan tersangka dugaan korupsi tata kelola sawit di Kementrian Kehutanan dari pejabat eselon I dan eselon II, namun namanya belum diumumkan.

“Yang pasti ada (tersangka), ada beberapa hal yang sudah perbuatan melawan hukum kita sudah inventarisir kami sedang pedalaman tentunya dalam waktu ya mungkin sebulan lagi kita akan sampaikan,” ungkap ST Burhanuddin (8/1/2025).

Namun hingga saat ini, penyidik Pidana Khusus Kejagung tak juga kunjung mengumumkan nama tersangka dugaan kasus korupsi tata kelola sawit.

Bahkan hasil penelusuran di Kementerian Kehutanan, salah satu pejabat eselon I (Dirjen Planologi) masih ada hubungan saudara dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dan diduga hubungan saudara antara Dirjen Planologi dengan Jaksa Agung dapat mempengaruhi tidak diumumkannya nama tersangka dugaan kasus korupsi tata kelola sawit ini.

“Bisa jadi faktor ini, karena itu perkaranya dihentikan, jika ada bukti yang kuat bisa dilaporkan ke Presiden secara administratif (karena Jaksa Agung itu bawahan Presiden) secara pidana bisa dilaporkan ke KPK karena itu juga bisa dikualifisir sebagai korupsi oleh jaksa,” lanjut Fickar.

Penyidik Pidana Khusus Kejagung, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola sawit telah memeriksa 114 saksi, dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah mengatakan bahwa kasus ini ada kolerasi dengan kebocoran uang negara senilai Rp 300 Triliun. 

(***)