Dugaan Kasus Korupsi, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Menjadi Tersangka Oleh KPK

Fajarpos.com Fajarpos.com
Syahrul Yasin Limpo Menjadi Tersangka

Fajarpos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa mereka telah meningkatkan status Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menjadi tersangka dalam sebuah kasus dugaan korupsi.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan awal yang telah dilakukan dan telah beralih ke tahap penyidikan.

“Yang bersangkutan [SYL] sudah jadi tersangka,” ujar sumber CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (29/9).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa tim penyidik masih berupaya mengumpulkan dan memperkuat alat bukti dalam kasus ini. Salah satu langkah yang telah diambil adalah melakukan penggeledahan di rumah dinas SYL, yang dilakukan pada Kamis (28/09/23) dan masih berlanjut hingga pagi ini.

“Yang pasti pengumpulan bukti terus KPK lakukan. Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses cukup dilakukan,” kata Ali saat dikonfirmasi mengenai status tersangka SYL pagi ini.

“Hasil penggeledahan belum bisa kami sampaikan. Informasi yang kami peroleh, proses kegiatan penggeledahan masih berlangsung di tempat dimaksud,” ujarnya.

Syahrul sudah pernah diperiksa KPK pada 19 Juni lalu. Kala itu ia diperiksa kurang lebih selama tiga jam.

“Saya kira apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan prosedur, dan saya sudah menyelesaikan semuanya itu dengan apa yang bisa saya jawab,” kata dia pada Juni lalu.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pernah mengungkapkan bahwa ada tiga klaster dugaan korupsi yang tengah dalam penyelidikan di lingkungan Kementerian Pertanian. Pernyataan ini disampaikan setelah pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 19 Juni lalu.

“Yang ada sekarang, yang sedang ditangani baru klaster pertama. Jadi, rekan-rekan mohon bersabar karena masih ada klaster kedua, ketiga,” ujarnya di KPK pada 19 Juni lalu. 

Berdasarkan informasi hasil gelar perkara yang diterima CNNIndonesia.com, pimpinan KPK menyepakati Yasin Limpo dan dua pejabat Kementerian Pertanian lainnya sebagai tersangka.

“Bahwa perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) berupa penerimaan hadiah/janji/sesuatu oleh PN atau yang mewakilinya di lingkungan Kementerian Pertanian Th 2019-2023 (spnn.lidik-05/Lid.01.00/01/01/2023 tanggal 16 Januari 2023) disetujui untuk naik ke penyidikan dengan calon tersangka SYL (Menteri Pertanian RI tahun 2019 s/d 2024),” tulis informasi sumber internal KPK.