Kejati Banten Endus Persekongkolan Jahat DLH Tangsel dan PT EPP Soal Pengangkutan Sampah, Kadis Wahyunoto Lukman Terlibat?

Fajarpos.com
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna

BANTEN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, mengusut dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Dugaan korupsi ini terkait proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024, dengan nilai kontrak mencapai Rp75,9 miliar.

Dugaan korupsi ini melibatkan PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP) sebagai penyedia jasa yang mendapatkan kontrak senilai Rp75,94 miliar. Dari total anggaran tersebut, Rp50,7 miliar dialokasikan untuk jasa pengangkutan sampah, sementara Rp25,2 miliar untuk jasa pengelolaan sampah.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, diduga ada persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan penyedia jasa sebelum proses pemilihan berlangsung.

Dugaan keterlibatan Kadis DLH Kota Tangsel Wahyunoto Lukman dalam persekongkolan jahat ini akan didalami penyidik.

“Semua pihak akan dimintai keterangan untuk membuat terang kasus ini,” katanya dikutip Jumat (7/2).

Selain itu, pada tahap realisasi pelaksanaan pekerjaan ternyata PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni pekerjaan pengelolaan sampah.

PT EPP justru tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pengelolaan sampah. Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara daerah aerah sekitar kurang lebih Rp25 miliar.

“Sehingga berdasarkan hasil penyelidikan, tim penyidik Kejati Banten telah menemukan fakta hukum yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Rangga.

(***)