Menguak Kebenaran Pajak Penghasilan, Beban Pajak Orang Kaya Vs Kelas Menengah

Fajarpos.com
Ilustrasi Perpajakan dan Keuangan (Source by Freepik).

Tangerang Selatan – Di tengah perdebatan yang sering terjadi mengenai sistem perpajakan di Indonesia, terdapat dua kelompok yang sering menjadi sorotan: orang kaya dan kelas menengah.

Kedua kelompok ini memiliki beban pajak yang berbeda, tergantung pada sumber penghasilan dan kebijakan pemerintah yang berlaku.

Orang Kaya: Tarif Tinggi atau Keuntungan?

Orang kaya, yang penghasilannya sering kali berasal dari berbagai sumber seperti bisnis, investasi, dan aset, dihadapkan pada tarif pajak yang bervariasi.

Untuk penghasilan dari pekerjaan, mereka dikenakan tarif pajak progresif yang bisa mencapai 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar.

Namun, mereka juga memiliki akses ke skema pengampunan pajak dan keringanan tarif karena investasi yang dilakukan⁵.

Kelas Menengah: Terjepit di Antara

Kelas menengah, yang umumnya memiliki satu sumber penghasilan dari gaji bulanan, sering kali merasa terjepit.

Mereka membayar pajak dengan tarif yang bisa jadi lebih tinggi secara persentase dari penghasilan dibandingkan dengan orang kaya.

Tarif pajak yang dikenakan kepada kelas menengah berkisar antara 5% hingga 30%, tergantung pada besaran penghasilan.

Pajak Final: Keuntungan bagi Investor

Investor dan pemilik aset seperti saham dan properti sering kali mendapatkan keuntungan dari tarif pajak final sebesar 10%, tidak peduli berapa pun jumlah penghasilan yang diterima dari dividen, bunga obligasi, atau persewaan properti.

Ini sering kali membuat tarif pajak efektif yang mereka bayarkan lebih rendah dibandingkan dengan kelas menengah.

Pajak merupakan instrumen penting dalam distribusi kekayaan dan keadilan sosial. Namun, sistem pajak yang adil harus mempertimbangkan kemampuan bayar wajib pajak dan memberikan perlakuan yang setara.

Perdebatan mengenai beban pajak orang kaya dan kelas menengah ini menggambarkan kompleksitas dan tantangan yang ada dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan efektif di Indonesia.

(*)