Kisah Miris Dua Jurnalis

Fajarpos.com Fajarpos.com
Kode Etik Jurnalistik

Yangon, FAJARPOS.com – Dua jurnalis itu resmi dinyatakan bersalah setelah sidang selesai. Hukuman 7 tahun harus mereka tanggung. Alasan pengadilan menetapkan mereka bersalah, sederhana: mereka dianggap telah membeberkan apa yang seharusnya menjadi rahasia negara.

Wa Lone (32) dan Kyaw Soe Oo (28) adalah dua jurnalis itu. Saat ditangkap, mereka tengan melakukan penyelidikan mengenai tindakan keras militer terhadap warga etnis Rohingya. Sayang, merujuk pada Straits Times pada Senin (3/9/2018), tindakan ini dianggap ilegal.

Desember 2017, adalah waktu di mana mereka ditangkap. Sebelumnya, mereka mendapat surat ajakan pertemuan. Ternyata dari pihak kepolisian. Dengan penentuan tempat: sebuah restoran di Yangon.

Usai menjalani sidang putusan yang menegangkan, Wa Lone berkata, “Saya percaya pada keadilan dan demokrasi”. Entah apa yang dia percayai, mungkin dia meyakini bahwa dua kata ini: ‘demokrasi’ dan ‘keadilan’, akan berbuah kebenaran.

Sementara Kyaw, hanya berkata enteng, “Kami tidak benar-benar terkejut dengan vonis itu”. Kendati mereka tidak melakukan hal salah menurutnya, putusan ini tidak terlalu sulit untuk diterka.

Sebelum penangkapan terjadi, dua jurnalis ini tengah menyelidiki pembunuhan 10 warga etnis Rohingya di sebuah desa, Inn Din namanya. Sebuah negara bagian Rakhine.

Khin Maung Zaw, sebagai pengacara kedua wartawan malang tadi menuding, penangkapan ini tidak mencerminkan sikap demokratis, buruk bagi supremasi hukum, lebih-lebih ini: kebebasan pers!.

Saat persidangan tengah berlangsung, kala ketegangan masih membuntui, dua wartawan ini memberikan penuturan. Begini:

Mereka bersaksi bahwa ada dua petugas polisi yang belum pernah mereka temui sebelumnya, memberikan dokumen berkaitan dengan investigasi pembunuhan etnis Rohingnya.

Sementara pada April lalu, ada seorang perwira polisi bernama Moe Yan Naing, yang menyatakan di pengadilan bahwa dirinya paham betul plot yang dirancang oleh polisi senior untuk menjebak kedua wartawan ini.

Alhasil, putusan sidang ini membuat diplomat dari Amerika Serikat, Inggris, dan Belanda menyampaikan kekecewaan mereka. Pun PBB. Melalui lidah pejabat senior PBB Knut Ostby, PBB dengan tegas akan pasang badan guna menuntut kebebasan jurnalis Reuters tadi. (FNI)