PKPU Nomor 20 Tahun 2018: Mantan Koruptor dan Seseorang yang Tersandung Kasus Tertentu Tidak Boleh Jadi Caleg

Fajarpos.com
Foto: Gedung KPU

Jakarta, FAJARPOS.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), akhirnya secara resmi mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Peraturan tersebut secara jelas dan tegas melarang pencalonan seseorang yang pernah tersandung narkoba (bandar), kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Persyaratan yang harus dipenuhi apabila ingin menjadi Calon Anggota DPRD (Kota/Provinsi), dan DPR RI, yaitu sebagai berikut:

Persyaratan Bakal Calon
Pasal 7

Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan;

  1. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
  5. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
  6. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  7. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  8. bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi;
  9. sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif;
  10. terdaftar sebagai pemilih;
  11. bersedia bekerja penuh waktu;