KPK Akan Kembali Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan Pekan Ini

Fajarpos.com Fajarpos.com

Fajarpos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk memanggil tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, dalam minggu ini.

Hal ini diumumkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, sebagai respons terhadap putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono, yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasbi.

“Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini. Dan kami ingatkan agar tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dimaksud,” ujar Ali melalui keterangannya, Senin (10/7).

Pada kesempatan itu, Ali juga menyampaikan apresiasi KPK kepada hakim yang memutus perkara ini.

“Sejak awal pun kami sangat yakin bahwa proses penyidikan KPK sudah dilakukan sesuai prosedur, sehingga patut bila permohonan tersebut untuk ditolak,” kata Ali.

Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasbi Hasan terhadap KPK telah ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim Alimin memutuskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh KPK sebagai pihak yang dituntut dalam praperadilan, termasuk penetapan Hasbi sebagai tersangka, telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon,” kata hakim Alimin saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/7).

Pada Jumat, 26 Mei 2023, Hasbi Hasan mengajukan permohonan praperadilan dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Permohonan ini berkaitan dengan validitas penetapan tersangka.

Namun, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Hasbi. Hasbi meminta agar proses hukum yang dilakukan oleh KPK dinyatakan tidak sah dan tidak didasarkan pada hukum.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka bersama dengan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto, dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Dadan langsung ditahan selama 20 hari hingga 25 Juni 2023, sedangkan Hasbi belum ditahan.

Kasus ini adalah pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Adapun KPK juga telah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.