Pembubaran Deklarasi Anti-Jokowi Dibubarkan Polri: Demi NKRI atau Persekusi?

Fajarpos.com
Foto: Polisi

Jakarta, FAJARPOS.com – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menekankan bahwa dalam sebuah negara demokrasi memang kebebasan berpendapat, berkumpul dan berserikat hukumnya mutlak.  Akan tetapi dia juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat atau berkumpul di tempat umum, ada juga aturannya.

“Jangan sampai kita menabrak keamanan, menabrak ketertiban sosial,” kata Jokowi usai menghadiri acara dari partai Nasdem di Jakarta, Sabtu (1/9/2018).

Jokowi menambahkan, aparat kepolisian memang harus melakukan sesuatu jika sudah menyangkut ketertiban dan keamanan. Hal ini diperlukan karena memang tugas polisi adalah melakukan hal yang  demikian.

“Nanti kalau misalnya polisi enggak melakukan apa-apa kalau kemudian terjadi benturan yang disalahkan siapa? Polisi lagi,” ucapnya.

Jika sudah menyangkut keamanan, ketertiban dan menjauhi adanya konflik kekerasan, kata Jokowi, proses-proses pencegahan tidak boleh tidak harus dilakukan.

“Kalau enggak ada pertentangan, enggak ada kontra, saya kira akan di mana-mana juga bisa dilakukan. Kalau ada pertentangan tentu saja polisi harus turun tangan,” jelas Jokowi.

Di sisi lain, Prabowo Subianto sebagai bakal Calon Presiden RI periode 2019-2024 menganggap, pembubaran dan persekusi terhadap sekolompok masyarakat yang tengah mengemukakan pendapat serta mengekspresikan pendapatnya sebagai perilaku yang tidak demokratis.

“Demokrasi menuntut kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan berserikat, dan kebebasan berhimpun,” tutur Prabowo pada sebuah acara bedah buku Indonesia Paradoks karyanya di Jakarta, Sabtu.

Dia melanjutkan, “Ada emak-emak mau deklarasi diusir, diusir dari negaranya sendiri, dia mau datang di kota negaranya, dia diusir, apakah republik semacam ini yang kita cita-citakan? Apakah republik semacam ini yang dicita-citakan pendiri bangsa?”.

Indonesia sudah 73 tahun merdeka. Seharusnya, menurut Prabowo, waktu yang tidak sebentar ini sudah cukup untuk memberikan pemahaman bahwa rakyat seharusnya diayomi kala mereka mengekspresikan pendapatnya lebih-lebih memperjuangkan hak-haknya. Dia miris apabila melihat aparat-aparat negara di republik ini tidak mengerti bahwa tugas dasar mereka adalah melindungi segenap bangsa Indonesia.

“Bukan sebab kalau alat negara alat satu golongan, saya kira itu adalah pelanggaran UUD suatu negara,” jelas Prabowo.  Konsekuensi logis dari hal ini, lanjutnya, adalah munculnya rasa tidak terima dari rakyat yang tentu menjadi pihak yang dirugikan. Sejarah telah membuktikan. (FNI)