JAKARTA – Dugaan korupsi pemberian kredit oleh perbankan ke PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mulai diusut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut kasus dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang telah tutup sejak 1 Maret 2025 lalu.
Pengusutan dugaan korupsi itu soal pemberian kredit bank ke Sritex.
“Masih penyidikan umum terkait pemberian kredit bank,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Kamis (1/5/2025).
Soal identitas bank yang dimaksud, Harli belum dapat mengungkap. Dia menyebut, perkara korupsi ini masih bersifat umum. Belum ada tersangka yang dijerat.
“Sedang diteliti termasuk terkait itu,” tegasnya.
Harli bahkan belum menjelaskan lebih rinci mengenai konstruksi perkaranya. Termasuk soal dugaan kerugian negara yang diakibatkan praktik rasuah di dalamnya.
Adapun Sritex merupakan badan usaha yang bergerak di bidang pemintalan, pertenunan, pengecapan/penyempurnaan, dan pembuatan pakaian jadi. Perusahaan didirikan pada tahun 1966.
PT Sritex dinyatakan insolvensi atau dalam keadaan tidak mampu membayar utang. Oleh sebab itu, Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan tidak ada going concern atau kelangsungan usaha. Hal ini karena beban biaya kerja jauh lebih tinggi dari pendapatan. (***)