Titik Hitam Kasus Sipoa Menemukan Titik Terang

Fajarpos.com
Fajarpos.com
Kasus Sipoa

Surabaya, FAJARPOS.com – Sidang yang dilakukan PN Surabaya terkait kasus penipuan pembelian apartemen Sipoa Group, kini semakin menemukan titik terang. Dengan keterangan yang dipaparkan oleh salah seorang saksi, membuat Budi Santoso yang telah menjadi terdakwa semakin tidak bisa mengelak.

Rony Suwono, Komisaris PT Bumi Samudra Jadine (BSJ) yang juga masuk Sipoa Group adalah pria yang menuturkan keterangan bahwa ada keterlibatan dan pertanggungjawaban Budi Santoso dalam aliran dana customer.

Dua orang saksi telah dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmad Hary Basuki dalam persidangan yang diadakan di PN Surabaya itu. Mereka adalah: Rony Suwono sebagai Komisaris PT BSJ dan Wayan sebagai inspektur bandara di Otoritas Bandara.

Rony yang juga seorang pendeta dan saudara jauh Budi Santoso, memulai keterangannya saat ia ditawari Budi Santoso terkait proyek properti termasuk apartemen. Konsep yang diajukan Budi Santoso, Rony akui memang menarik. Alhasil, dia membeli 24 unit di 8 proyek berbeda.

Tidak tanggung-tanggung, dia juga masuk ke dalam manajemen PT BSJ dengan menjadi komisaris, sekaligus direktur di PT Kurnia Jadine Sejahtera (KSJ).

“PT KSJ ini sebenarnya di luar Sipoa Group, namun berafiliasi dengan Sipoa karena hubungan kerja,” terang pria yang juga tersangka dalam kasus ini pada persidangan, Rabu (4/9/2018).

Sebagai perusahan afiliasi, jelas Rony, PT KSJ memiliki tugas untuk meregister calon pembeli yang berminat dengan proyek Sipoa.

Mekanismenya begini: setiap calon pembeli diwajibkan membayar Rp 1 juta per bulan selama 12 kali ke PT KSJ. Jika syarat ini terpenuhi, maka calon pembeli akan mendapat Nomor Urut Pemesanan (NUP).

Saat ditanya siapa yang paling bertanggungjawab oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan lugas Rony menjawab bahwa pengembang dan Budi yang paling bertanggungjawab. Alasan Rony sederhana, karena dia adalah Komisaris PT KSJ.

“Apapun kebijakan perusahaan, Budi yang mengarahkan dan mengatur. Budi pula yang meminta untuk mengeluarkan NUP tak pada tempatnya dengan membuka bilyet giro,” tandasnya.

Soal tanggungjawab aliran dana konsumen terkait apartemen Royal Afatar World, lagi-lagi Rony mengatakan bahwa Budi-lah yang seharusnya bertanggungjawab. Sebab, aliran dana customer, baik masuk maupun keluar, semua tergantung perintah Budi.

“Saya juga pernah tanya ke Budi kapan apartemen dibangun. Namun dijawab Budi bahwa menunggu investor. Itu tak lepas dari jebolnya yang menarik sahamnya,” jelasnya. (FNI)