Ada apa? Kejagung Batal Sita Aset Bitcoin Heru Hidayat dan Benny Tjokro di PT. Idodax

Fajarpos.com
Fajarpos.com

Fajarpos.com JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) batal menyita aset berupa bitcoin milik tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro yang telah disimpan pada penyedia jual-beli Bitcoin yakni PT Indodax.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa akun bitcoin milik tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro pada Indodax, sudah kosong.

Febrie meyakini kedua tersangka tersebut sudah mencairkan uang yang disimpan pada bitcoin itu selama proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi PT Asabri berjalan di Kejagung.

“Tersangka ini sudah tahu kalau bitcoin ini sedang diincar penyidik. Jadi mereka langsung kosongkan akun bitcoinnya,” tuturnya, Selasa (22/6/2021).

Menurut Febrie, tidak menutup kemungkinan tim penyidik Kejagung akan memanggil kembali pihak Indodax untuk didalami keterangannya terkait aset bitcoin milik tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

Selain PT Indodax, kata Febrie, tim penyidik juga akan memanggil pihak lain yang membantu para tersangka untuk menyembunyikan asetnya agar tidak disita tim penyidik Kejagung.

“Kami masih panggil dan periksa pihak-pihak lain yang diduga sebagai pihak ketiga dan terlibat di dalam kasus ini,” katanya.