KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), Penting Dibaca untuk Pendirian PT. dan CV.

Fajarpos.com
Fajarpos.com
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) – KBLI ini adalah KBLI 2017 yang diatur oleh Peraturan Kepala BPS (Perka BPS) No. 19 tahun 2017 tentang Perubahan KBLI 2015.

Apa itu KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di Indonesia. Perusahaan yang ingin mendaftarkan bidang usahanya di Akta ataupun di NIB harus memasukkan kode yang sesuai dengan klasifikasi di KBLI.

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) disusun BPS (Badan Pusat Statistik) dengan merujuk pada International Standard Classification of All Economic Activities (ISIC), ASEAN Common Industrial Classification (ACIC), dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS).

Apa fungsi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) berfungsi untuk menyeragamkan aktivitas ataupun kegiatan usaha di Indonesia menjadi sebuah klasifikasi yang bisa digolongkan. Standarisasi atau penyeragaman ini menjadi acuan untuk pendaftaran legalitas seperti di Akta Perusahaan ataupun NIB (Nomor Induk Berusaha).

Download KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)

Download/Unduh KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)