Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Fajarpos.com
Fajarpos.com
Foto: Presiden Jokowi

Jakarta, FP Nasional – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Karena adanya Perppu ini maka putusan Makamah Konstitusi mengenai UU Cipta kerja gugur.

Penerbitan Perppu yang disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat 30 Desember 2022 merupakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

β€œDan hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan ter tanggal 30 Desember 2022,” katanya

Ia menjelaskan bahwa Presiden Jokowi telah menginformasikan kepada ketua DPR RI Puan Maharani terkait Perppu ini dan Perppu ini telah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada.

β€œDan tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi dan sudah berbicara dengan Ketua DPR. Pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja. Dan ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Presiden Jokowi menjelaskan alasan diterbitkan Perppu ini karena kondisi global yang tak menentu yang dapat memberikan ancaman dengan dikeluarkannya Perppu ini akan memberikan kepastian hukum.

β€œJadi memang kenapa perppu, kita tahu kita ini kelihatannya normal tapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global, saya sudah berkali-kali menyampaikan beberapa negara yang menjadi pasiennya IMF, 14. Yang 28 ngantre di depan pintunya IMF untuk juga menjadi pasien,” jelas Presiden Jokowi

(Ald/Ald)

Exit mobile version