Surabaya, FAJARPOS.com – Henry J Gunawan yang kemarin tengah mengikuti sidang pertamanya, didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan atas investasi pembangunan Pasar Turi di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (30/8/2018).
Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum Henry tak tinggal diam atas dakwaan ini. menurutnya, kasus yang menimpa Henry tak bisa diajukan ke persidangan.
“Saya menganggap bahwa dakwaan ini sebenarnya overlap dengan perkara lain yang menyangkut PT Graha Nandi dan orang yang sama juga yaitu Pak Teguh Kinarto dan Asoei,” tegas Yusril.
Yusril yang juga mantan menteri Kemenkumham menuturkan, perkara ini sebenaranya dinyatakan inckracht oleh Mahkamah Agung (MA). Bahkan dalam perdata itu, putusan MA menyatakan Teguh dan Asoei wajib membayar ganti rugi ke Henry.
“Namun tiba-tiba kok sekarang ini muncul perkara yang sama dan dituntut lagi ke pengadilan. Ini kan hal yang tidak masuk akal,” tutur Yusril.
Atas dakwaan ini, Yusril mengatakan bahwa dirinya siap melakukan perlawanan, pun jika itu harus dilakukan dengan menghadap kejaksaan.
“Dakwaan seperti ini jelas sekali tidak bisa diterima, karena perkara ini sudah dibuktikan di pengadilan secara perdata, dengan bukti dan saksi yang sama. Hal ini akan kami ajukan melalui ekspresi,” terangnya.
Lagipula menurut Yusril, langkah yang ditempuh oleh pihaknya sudah cukup memenuhi kriteria sabar. Bahkan dia telah bertemu dengan Kinarto dan Asoei untuk menemukan titik temu: jalan damai.
“Tapi mereka tidak mau. Jika mereka bersikeras, maka saya juga akan bersikeras. Nanti kita lihat lagi selanjutnya, karena hukum ini bisa saja berbalik. Kami akan buka semua ini. Dalam hukum orang kadang di atas dan kadang juga berubah di bawah angin,” ucap Yusril.
Harwiadi sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan dalam dakwaannya bahwa, kasus ini bermula kala Henry melakukan kerjasama dengan Turino Junaedy dan Paulus Totok Lusida dengan membangun perusahaan Join Operation (JO) Gala Megah Invesment yang tujuannya adalah untuk membangun Pasar Turi.
“Dalam perusahaan JO tersebut telah ditentukan pembagian keuntungan,” terang Harwiadi saat sidang yang dilaksanakan di PN Surabaya.
Selanjutnya, kata Harwiadi, PT Graha Nandi Sampoerna bergabung guna mendukung pendanaan pembangunan Pasar Turi ini dengan nominal uang Rp 68 miliar. Adapun pimpinan dari PT ini adalah: Tee Teguh Kinarto, Shindo Sumidomo atau Asoei dan Widjiono Nurhadi. (FNI)