Kenaikan Cukai vs Rokok Ilegal, Mencari Solusi Optimal untuk Kas Negara

Gudang Distribusi Rokok

Jakarta – Maraknya penjualan rokok ilegal di Indonesia menjadi sorotan. Saat ini, diperkirakan bahwa rokok ilegal beredar sebanyak 7% dari total penjualan produk tembakau di tingkat nasional.

Ahmad Heri Firdaus, seorang ekonom dari Center of Industry, Trade and Investment INDEF, mengemukakan bahwa peningkatan tarif cukai pada industri hasil tembakau (IHT) menjadi faktor utama meningkatnya peredaran rokok ilegal. Hal ini dikarenakan kenaikan cukai membuat harga rokok legal menjadi lebih mahal.

“Hasil studi kami menunjukkan bahwa kenaikan cukai yang signifikan dapat menyebabkan stagnasi dalam total penerimaan cukai secara makro. Di sisi lain, ini juga membuka peluang bagi berkembangnya bisnis rokok ilegal,” ujar Ahmad dalam forum detikcom Leaders Forum: Arah Industri Tembakau dan Pengaturan Akses Anak yang diadakan di Aruba Room, Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 29 Mei 2024.

Menurutnya, permintaan rokok legal yang mahal mendorong masyarakat, terutama yang kurang mampu, untuk beralih ke rokok ilegal.

“Kenaikan tarif cukai rokok juga berkontribusi pada konsumsi produk IHT oleh kalangan muda dan pelajar, yang seharusnya dilarang oleh aturan,” tambahnya.

Ahmad menyarankan agar pemerintah tidak berlebihan dalam menaikkan tarif pajak dan cukai rokok legal. Langkah ini tidak hanya dapat menekan jumlah masyarakat yang beralih ke rokok ilegal, tetapi juga memberikan kepastian bagi industri hasil tembakau.

“Kebijakan cukai yang telah ditetapkan selama dua tahun ini perlu dievaluasi, mungkin dengan interval tiga tahun sekali. Hal ini akan memberikan gambaran bagi pelaku usaha tentang investasi mesin, rekrutmen tenaga kerja, dan jumlah produksi yang diperlukan,” jelasnya.

“Kepastian ini sangat penting, mengingat sensitivitas industri terhadap kebijakan. Oleh karena itu, diperlukan kepastian yang lebih jelas dan terdefinisi,” pungkasnya.

(*)