Jakarta – Hendrar Prihadi, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), mengungkapkan potensi korupsi dalam pembelian barang dan jasa pemerintah melalui platform E-Katalog. Ia menyatakan bahwa masih terdapat berbagai modus korupsi meskipun telah menggunakan platform elektronik untuk pengadaan barang dan jasa.
Hendrar menyampaikan bahwa LKPP telah mengembangkan sistem e-audit untuk menanggulangi masalah tersebut. Sistem ini dirancang untuk mendeteksi berbagai modus korupsi yang akan langsung terhubung dengan instansi pemerintah yang bersangkutan, termasuk LKPP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Dalam peluncuran platform e-audit, akan ada alarm yang terhubung dengan inspektorat di setiap pemerintah daerah dan kementerian/lembaga. Alarm ini juga akan terintegrasi dengan LKPP, KPK, dan BPKP,” ujarnya dalam Indonesia E-Commerce Festival (ICEF) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 29 Mei 2024.
Salah satu modus yang diungkapkan adalah pembelian barang atau jasa oleh pejabat pengadaan dari perusahaan yang sama secara berulang. Misalnya, beberapa paket pengadaan dikerjakan oleh perusahaan yang sama, yang mana hal ini dapat menimbulkan potensi korupsi. Terdapat kemungkinan kolusi antara pejabat pengadaan dengan perusahaan terkait.
“Alarm akan aktif ketika terjadi pembelian barang atau jasa oleh pejabat pengadaan dari perusahaan yang sama secara berulang. Sebagai contoh, jika paket A dikerjakan oleh PT A, dan paket B serta C juga oleh PT A, maka alarm akan berbunyi. Atau, meskipun perusahaan berbeda tetapi pemilik memiliki KTP yang sama, alarm pun akan berbunyi,” jelasnya.
“Karena biasanya, di sinilah potensi korupsi sering terjadi,” tambahnya.
Modus lainnya adalah transaksi produk yang baru saja ditampilkan di LKPP, tetapi langsung dibeli oleh pejabat pengadaan. Padahal, produk serupa dengan harga yang sama telah tersedia sebelumnya. Dari situasi ini pun, potensi korupsi dapat muncul.
Hendrar menambahkan bahwa dalam E-katalog juga harus ada persaingan. Pejabat pengadaan harus mencari harga terbaik dari berbagai produk yang ditawarkan di E-Katalog.
Ia menekankan pentingnya pemerintah untuk tidak merugi dengan memilih barang yang harganya lebih mahal dari harga pasar.
“Kita memerlukan kompetisi mini, harus ada negosiasi, terutama dengan membandingkan harga pasar. Jangan sampai pemerintah membeli produk dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar. Alarm akan berbunyi jika terjadi hal tersebut,” tuturnya.
(*)