4 Fakta Penting Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K), Proses Rekrutmen Hingga Hak dan Kewajiban

Fajarpos.com
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).

Jakarta – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.

Sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK juga memainkan peran penting dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Berikut adalah empat fakta penting yang perlu Anda ketahui tentang PPPK.

PPPK adalah ASN dengan Perjanjian Kerja Jangka Waktu Tertentu

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, PPPK/P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu untuk diangkat menjadi ASN.

Sesuai namanya, PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Pengangkatan Berdasarkan Perjanjian Kerja

Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja yang ditandatangani oleh individu yang memenuhi syarat dan instansi pemerintah yang membutuhkan. Perjanjian kerja ini menentukan hak dan kewajiban kedua belah pihak serta masa kerja yang telah disepakati.

Fleksibilitas dalam Penugasan

PPPK diangkat untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor pemerintahan. Mereka dapat ditempatkan di berbagai instansi sesuai dengan kebutuhan dan formasi yang tersedia.

Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dalam mengatur dan mengoptimalkan tenaga kerja yang dimiliki.

PPPK Memiliki Beragam Formasi

Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang meliputi CPNS dan PPPK memiliki sejumlah formasi yang ditetapkan oleh setiap instansi pemerintahan. Formasi ini ditentukan berdasarkan kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor pemerintahan dan diusulkan oleh instansi masing-masing.

Formasi PPPK di Kementerian Agama

Sebagai contoh, pada tahun 2024, Kementerian Agama (Kemenag) mendapatkan persetujuan untuk merekrut PPPK dalam berbagai formasi.

Dari total 151.489 formasi CASN yang diusulkan, 20.772 formasi dialokasikan untuk CPNS dan 89.781 formasi untuk PPPK. Berikut beberapa formasi PPPK di Kemenag:

  1. Guru madrasah
  2. Guru Sekolah Menengah Teologi Kristen
  3. Guru SMA Katolik
  4. Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN)
  5. Penyuluh agama
  6. Penghulu
  7. Talenta digital

Baca: Kabar Gembira! Kemenkumham Buka Formasi CPNS 2024, SMA/SMK hingga S2 Berpeluang Besar

Penempatan di Ibu Kota Nusantara

Formasi CASN 2024 di Kemenag juga mencakup penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan jumlah penempatan sebanyak 1.378 formasi. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memperkuat keberadaan tenaga kerja di ibu kota yang baru.

PPPK Memiliki Jenjang Karier

Meskipun bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu, PPPK memiliki jenjang karier yang memungkinkan mereka untuk naik jabatan dan meningkatkan kompetensi.

Klaster Jabatan PPPK

Terdapat tiga klaster jabatan PPPK, yaitu:

  1. Jabatan Fungsional Tertentu: Jabatan yang memerlukan keahlian dan keterampilan khusus.
  2. Jabatan Pimpinan Tinggi: Jabatan yang mencakup pimpinan di berbagai level instansi pemerintah.
  3. Jabatan Lain: Jabatan lain yang sesuai dengan ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Pengaruh Masa Kerja dan Golongan

Rentang jabatan dan masa kerja golongan akan menentukan besaran gaji yang diperoleh PPPK. Semakin lama masa kerja dan semakin tinggi golongan, semakin besar gaji yang diterima.

Gaji dan Uang Pensiun PPPK

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Berikut rincian besaran gaji PPPK sesuai Masa Kerja Golongan (MKG):

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900

Uang Pensiun PPPK

Meskipun bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu, PPPK juga berhak mendapatkan uang pensiun.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang ASN 2023 yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014. Menurut UU tersebut, jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk PPPK berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

Sistem Defined Contribution

Sistem defined contribution adalah desain pensiun yang mengharuskan peserta menyisihkan sebagian penghasilannya untuk diinvestasikan dalam instrumen investasi tertentu. Hasil investasi ini akan diakumulasikan selama masa kerja hingga saat pensiun.

Pengelolaan oleh PT Taspen

Gaji pensiunan PNS dan PPPK dikelola oleh PT Taspen (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri), BUMN yang bergerak di bidang dana pensiun dan tabungan hari tua bagi ASN.

Aturan Uang Pensiun PPPK

Besaran uang pensiun PPPK masih akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang sedang disusun. Oleh karena itu, besaran pastinya belum bisa ditentukan. Namun, prinsip dasar yang diterapkan adalah pemerataan kesejahteraan bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memainkan peran penting dalam menjalankan fungsi pemerintahan dengan fleksibilitas dalam penugasan dan jenjang karier yang jelas.

Mereka juga mendapatkan hak-hak yang hampir setara dengan PNS, termasuk gaji yang kompetitif dan uang pensiun.

Dengan memahami fakta-fakta ini, diharapkan masyarakat bisa lebih mengenal dan menghargai peran PPPK dalam sistem pemerintahan di Indonesia.

(*)