Korupsi PT ASPD, KPK Periksa Imelda Alini Pohan

Fajarpos.com
Imelda Alini Pohan
Imelda Alini Pohan diperiksa KPK. (Foto: PRIndonesia)

JAKARTA – Direktur Pemasaran Perum Perumnas Imelda Alini Pohan (IAP) berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik KPK memeriksa Direktur Pemasaran Perum Perumnas Imelda Alini Pohan (IAP) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022, Rabu (28/5/2025).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IAP (Imelda Alini Pohan), Pegawai BUMN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Jumat (30/5).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi; dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.

Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi telah ditahan KPK. Sementara Adjie belum dilakukan penahanan.

Pada tahun 2022, para tersangka termasuk Ira Puspadewi kerap bertemu membahas nominal harga akuisisi, serta ihwal proses penghitungan aset PT JN agar dibuat seakan-akan proses akuisisi berjalan dengan benar sesuai prosedur.

Sayangnya, akal-akalan aturan hingga pengaturan nominal yang terlampau besar membuat negara merugi hingga Rp893.160.000.000 (Rp893 miliar).

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita aset dengan nilai total Rp1,2 triliun. Penyitaan itu dilakukan sejak Desember 2024.

Terbaru, KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan pada dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan sekitarnya.

Dari sana disita uang tunai sebanyak kurang lebih sebesar Rp200 juta, perhiasan senilai kurang lebih Rp800 juta, satu buah jam tangan mewah bertahtakan berlian dan cincin berlian.

Apakah Imelda Alini Pohan terlibat korupsi di ASDP? Kita tunggu pengusutan KPK. (***)