TANGERANG – Dugaan korupsi laporan keuangan fiktif di PT Telkom Akses Regional Tangerang terus diusut.
Terbaru, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, menahan Komisaris PT Jelma Rangga Gading (JRG), Meliana Bastian (MB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi laporan keuangan fiktif di PT Telkom Akses Regional Tangerang yang merugikan negara Rp 2,3 miliar.
Kejari Kota Tangerang juga telah menyeret dua mantan pejabat PT Telkom Akses Regional Tangerang, Ari Bastian dan Rendra Setyo Argo Kusumo, ke Pengadilan Tindak Korupsi Serang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Agung Teja Buana mengatakan, penetapan Meliana sebagai tersangka baru kasus korupsi laporan keuangan fiktif di PT Telkom Akses Regional Tangerang merupakan pengembangan perkara yang ditangani Tim penyidik Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang pada Mei 2024.
“Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, tersangka MB akhirnya hadir dalam pemanggilan hari ini. Semula dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi, namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, status MB dinaikkan menjadi tersangka dan ditahan,” kata Teja, Rabu (28/5/2025).
Teja menyatakan, Kejari Kota Tangerang tidak akan berhenti sampai disini dalam mengusut kasus korupsi ini.
“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lain yang juga terlibat. Saat ini penyidikan masih berjalan, dan pengembangan terus kami lakukan secara profesional dan transparan,” jelas Agung Teja.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Hasbullah menambahkan, Meliana diduga kuat terlibat kongkalikong demi menguntungkan pribadi bersama dua tersangka Ari dan Rendra, yang lebih dulu diproses hukum dan disidangkan.
Modusnya yakni memanipulasi data pengajuan tagihan pekerjaan provisioning sambungan baru (PSB) dan migrasi selama periode Januari 2021 hingga April 2022. Akibat dari tindakan tersebut, PT Telkom Akses mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 miliar.
“Modus yang digunakan adalah membuat seolah-olah ada permintaan dari pelanggan, lalu penugasan diberikan ke mitra untuk pemasangan. Tapi kenyataannya, pekerjaan itu tidak pernah ada,” ungkapnya.
Jaksa telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 30 orang saksi yang terdiri dari unsur internal PT Telkom Akses maupun pihak mitra, serta melibatkan dua orang ahli untuk memperkuat proses penyidikan. (***)