APH Tak Boleh Diam, Usut Tuntas Dugaan Kolusi Jokowi dan Aguan

Fajarpos.com
Kolase Logo KPK vs Polri

JAKARTA – Permenko Airlangga Hartarto Nomor 6 tahun 2024 menandai adanya kolusi antara Jokowi melalui Airlangga dengan Aguan.

Dengan Permenko tersebut, menurut pemerhati Politik dan Kebangsaan M Rizal Fadillah, Aguan diuntungkan dengan pemberian status PSN di Kawasan Wisata.

“Status ini, disalahgunakan Aguan untuk memperluas cakupan. Status PSN PIK 2 juga “barter” Aguan dengan Jokowi dalam proyek IKN Penajam Kaltim,” ungkap Rizal dilansir dari portal monitorindonesia, Kamis (30/1).

Kolusi itu perbuatan pidana sebagaimana ketentuan UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN Pasal 21 yang berbunyi :

“Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)”.

Menurut Pasal 5 angka 4 Penyelenggara Negara berkewajiban untuk: “tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme”.

Sangat jelas bahwa kolusi adalah perbuatan pidana di samping korupsi dan nepotisme. Baik pejabat daerah maupun Presiden Jokowi disinyalir telah melakukan kolusi dengan Aguan pemilik perusahaan pengembang PIK 2.

“Pemeriksaan tidak boleh dibatasi pada pelanggaran atas pembuatan pagar laut saja tetapi yang terpenting adalah skandal besar PSN PIK 2 itu sendiri,” katanya.

Menteri KKP dalam Rapat dengan Komisi IV DPR menyatakan akan melakukan proses lanjutan dengan membawa para penanggungjawab pembuatan pagar laut ke ranah pidana umum. 

“Untuk tahap awal hal itu bagus saja, tapi kasus yang berkaitan dengan pagar laut bukan semata pagar, ada agenda besar yang harus dibongkar lebih jauh,” katanya lagi.

Ranah fundamentalnya adalah pidana khusus dengan dugaan yang kompleks. Ada korupsi, kolusi bahkan subversi. Untuk kolusi sangat dimungkinkan dilakukan oleh dua pengusaha dan penguasa yaitu Jokowi dan Aguan. 

Atas hal itu, dia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Polri agar mengusut dugaan kolusi Jokowi dan Aguan.

“Kolusi keduanya patut untuk diselidiki secara mendalam. KPK atau kepolisian tidak boleh diam saja. Apalagi pura-pura tidak tahu menahu,” tuturnya.

Selama proses pemeriksaan, tegas dia, Jokowi dan Aguan harus ditangkap dan ditahan.

“Ancaman penjara maksimal 12 (dua belas) tahun cukup menjadi alasan untuk melakukan penahanan. Ketika keduanya bermain-main hingga ke laut maka risiko permainan adalah tenggelam,” katanya. (***)

Exit mobile version