JAKARTA – Berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan, terutama di bidang manajemen talenta dan kebijakan restorasi keadilan di lingkungan Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati resmi dikukuhkan menjadi Guru Besar Kehormatan oleh Universitas Airlangga (Unair).
Prestasi Kajati Jatim Mia Amiati ini patut diapresiasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Asep Nana Mulyana mewakili Jaksa Agung Prof. ST Burhanuddin hadir memberikan sambutan dan ulasan terhadap orasi ilmiah yang disampaikan oleh Prof. Dr. Mia Amiati.
Orasi ilmiah tersebut bertemakan “Pengembangan Ekosistem Dinamis dalam Implementasi Manajemen Talenta untuk Meningkatkan Perilaku Kerja Inovatif dan Keberlanjutan di Lingkungan Kejaksaan” ini menekankan pentingnya penerapan manajemen talenta dalam transformasi kelembagaan Kejaksaan untuk menciptakan penuntutan yang lebih berkeadilan dan modern.
Dalam sambutannya, JAM-Pidum Asep Nana Mulyana mengungkapkan penghargaan yang tinggi terhadap kinerja Mia Amiati, yang dianggap sebagai seorang pemimpin visioner dan seorang jaksa yang berprestasi.
“Prof. Dr. Mia Amiati adalah inspirasi bagi kami semua untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kapasitas intelektual,” ujar JAM Pidum.
Keberhasilan Prof. Mia Amiati dalam mengimplementasikan Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur juga mendapat sorotan khusus. Pendekatan RJ yang diterapkan telah memberikan dampak positif, seperti pengurangan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan dan penghematan biaya negara hingga Rp99,2 miliar.
“Hal ini menunjukkan bahwa Kejaksaan dapat melakukan penegakan hukum yang lebih humanis tanpa mengesampingkan aspek efisiensi dan pengelolaan anggaran negara,” sambung JAM Pidum.
Orasi ilmiah Prof. Dr. Mia Amiati juga mengangkat pentingnya pengembangan ekosistem kerja yang mendukung implementasi manajemen talenta yang berbasis pada kompetensi dan potensi individu. Melalui pendekatan ini, diharapkan Kejaksaan dapat menciptakan sumber daya manusia yang lebih inovatif, berkualitas, dan mampu beradaptasi dengan tantangan global.
Prof. Dr. Mia Amiati juga menekankan relevansi penerapan standar internasional dalam manajemen organisasi, seperti ISO 37001:2016 untuk sistem manajemen anti-penyuapan dan ISO 9001:2015 untuk sistem manajemen mutu. Ini menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan integritas lembaga.
Dalam penutup sambutannya, JAM Pidum menegaskan bahwa transformasi yang tengah dilakukan di Kejaksaan adalah bagian dari upaya untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. “Penegakan hukum yang berkeadilan adalah fondasi Indonesia Emas 2045. Kejaksaan akan terus bertransformasi demi memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat dan negara,” pungkasnya.
Acara pengukuhan ini turut dihadiri oleh Rektor Universitas Airlangga, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, serta para pejabat tinggi Kejaksaan lainnya. Pengukuhan ini sekaligus menjadi bukti apresiasi terhadap peran penting Prof. Dr. Mia Amiati dalam mengembangkan ilmu pengetahuan di bidang hukum dan manajemen sumber daya manusia, khususnya dalam konteks Kejaksaan. (***)