Jakarta,FP Nasional – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) telah menandatangani MoU terkait dengan sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Penandatanganan MoU ini dilaksanakan pada Kamis 29 Desember 2023 di Kantor KPU RI.
“Hari ini, Polri bersama dengan KPU menandatangani nota kesepahaman kerja sama. Di mana tentunya substansi atau esensi dari nota kesepahaman ini adalah bagaimana Polri dan KPU bersinergi untuk melakukan kegiatan khususnya polisi dalam mengamankan, mengawal dan menjaga agar seluruh tahapan Pemilu yang sudah ditentukan oleh KPU dapat berjalan,” ujar Sigit.
Ia menjelaskan bahwa polisi akan melakukan pengamanan dari awal memasuki tahapan pemilu. Pengamanan yang di lakukan polisi meliputi kebutuhan logistik, pendistribusian, pelaksanaan pencoblosan di tempat pemungutan suara hingga rekapitulasi di tingkat pusat maupun daerah.
“Tentunya yang menjadi harapan kita bahwa Pemilu tahun 2024 menjadi Pemilu yang lebih baik dibandingkan Pemilu sebelumnya. Kita sepakat bahwa yang namanya politik yang biasa kita sebut bisa membuat polarisasi, itu harus kita hindari,” kata Sigit.
Sigit juga mengatakan bahwa penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk menjaga nilai persatuan dan kesatuan negara.
Ia mengatakan bahwa perbedaan pendapat dalam pemilihan merupakan hak biasa namun pemimpin tingkat pusat maupun daerah harus memperkuat komitmen untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
“Perbedaan pilihan pendapat adalah hal biasa. Namun yang selalu kita ingatkan bahwa siapapun pemimpinnya, baik tingkat daerah maupun nasional, yang nantinya akan melanjutkan kepemimpinan. Yang namanya persatuan dan kesatuan itu menjadi syarat mutlak atau syarat utama. Sehingga itu harus kita jaga. Hal-hal tidak baik harus kita tinggalkan,” ujar Sigit.
(Ald/Ald)