Fajarpos.com, Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah mengumumkan bahwa skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib untuk kelulusan bagi mahasiswa program S1 dan D4.
Menurut Nadiem, persyaratan kelulusan sekarang diberikan kepada kepala program pendidikan (kaprodi) di perguruan tinggi masing-masing.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi,” kata Nadiem dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8).
Aturan itu diatur lebih rinci pada Pasal 18. Dalam beleid itu dijelaskan tugas atau proyek akhir itu juga bisa dilakukan secara berkelompok.
“Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi
lulusan,” demikian bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b.
Nadiem menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program “Merdeka Belajar” yang telah ia gagas. Menurut Nadiem, untuk mengukur kompetensi seseorang, tidak hanya ada satu cara yang diterapkan.
Terutama dalam hal mahasiswa vokasi, Nadiem berpendapat bahwa kompetensi dapat diukur melalui proyek dan implementasi yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut. Ia menilai bahwa ini adalah cara yang lebih tepat untuk mengukur kemampuan dan kesiapan mahasiswa di dunia kerja.
“Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?” ucap dia.
Dalam beleid itu, mahasiswa magister/magister terapan juga masih diwajibkan membuat tesis. Hal itu tertuang dalam Pasal 19.
“Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis,” demikian bunyi Pasal 19 angka 2.