Jakarta – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 5/2021, permohonan Sertifikasi/Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan pemenuhan sertifikat standar perizinan berusaha subsektor Jasa Konstruksi.
Proses ini diajukan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), yang terhubung dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJK-T) dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
Sementara itu, Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) dilakukan dengan cara pemenuhan persyaratan pada portal perizinan Kementerian PUPR yang terhubung dengan SIJK-T dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi.
Baca: Lembaga Sertifikasi Badan Usaha dan Profesi Bidang Konstruksi yang Wajib Anda Ketahui
Regulasi
Dalam rangka mendukung implementasi lebih lanjut, telah diterbitkan Surat Edaran Menteri PUPR No. 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha.
Surat edaran tersebut juga mengatur pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi dan pemberlakuan sertifikat badan usaha serta sertifikat kompetensi kerja konstruksi. Surat edaran ini menyatakan bahwa LSBU dan LSP bertugas melayani permohonan SBU dan SKK.
Menurut Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yudha Mediawan, berbagai kendala operasional terkait sertifikasi saat masa transisi telah berhasil ditangani, dan pengakhiran masa transisi layanan SBU dan SKK dapat dilakukan.
Menindaklanjuti terbitnya SE Menteri PUPR No. 21 Tahun 2021, LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) menghentikan permohonan SBU dan SKK Konstruksi sejak tanggal 6 Desember 2021 pukul 23.59 WIB.
Dirjen Bina Konstruksi Yudha Mediawan menambahkan, “Seluruh LSBU dan LSP diharapkan dapat bekerja dengan profesional dan penuh tanggung jawab untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat jasa konstruksi, sehingga proses perizinan tidak menjadi hambatan bagi Badan Usaha dan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) untuk bekerja.”
Daftar Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU)
Saat ini, sudah terdapat 11 LSBU yang memiliki lisensi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh LSBU melaksanakan sertifikasi untuk jenis usaha pekerjaan konstruksi. Berikut adalah daftarnya:
- PT. Gamma Krida Bhakti (GAPENSI)
- PT. Andalan Sertifikasi Kontraktor Nasional (ASKOSNAS)
- PT. Aspenas Konstruksi Mandiri (ASPEKNAS)
- PT. Sertifikasi Kontraktor Indonesia (AKI)
- LSBU Konstruksi Indonesia (ASPEKINDO)
- PT. LSBU Gapeknas Infrastruktur (GAPEKNAS)
Selain itu, ada dua LSBU yang melaksanakan sertifikasi untuk jenis usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi:
- PT. Bina Mitra Rancangbangun (GAPENRI)
- PT. Sertifikasi Kontraktor Terintegrasi Indonesia (AKTI)
Sementara itu, dua LSBU lainnya melaksanakan jenis usaha jasa konsultansi:
- PT. Lembaga Sertifikasi INKINDO (INKINDO)
- PT. Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konsultansi (PERKINDO)
Baca: Apa itu Sertifikat Badan Usaha (SBU), Perusahaan Anda Sudah Punya?
Daftar Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Selain LSBU, terdapat tujuh LSP yang menyelenggarakan proses sertifikasi kompetensi kerja. Berikut adalah daftarnya:
- LSP Astekindo Konstruksi Mandiri
- LSP Gataki Konstruksi Mandiri
- LSP Petakindo Konstruksi Mandiri
- PT. ATAKI Konstruksi Indonesia
- LSP HATSINDO Indonesia Teknik
- Afiliasi Tenaga Infrastruktur
- PT. Sertifikasi Profesi Konstruksi ASTTATINDO
Baca: KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), Penting Dibaca untuk Pendirian PT. dan CV.
Perpanjangan Sertifikat
Jumlah LSP terlisensi yang masih terbatas, maka perlu diterbitkan Surat Edaran Menteri PUPR No. 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Keahlian Kerja.
Surat edaran tersebut juga mengatur perpanjangan masa berlaku sertifikat keterampilan kerja bidang jasa konstruksi.
Surat edaran ini telah diubah oleh Surat Edaran Menteri PUPR No. 5 Tahun 2022. Perubahan tersebut mencatat bahwa sertifikat keahlian kerja dan keterampilan kerja konstruksi secara otomatis diperpanjang masa berlakunya hingga 31 Desember 2022 untuk jabatan kerja dan jenjang tertentu yang belum dapat dilaksanakan oleh LSP terlisensi atau belum terbentuknya Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK).
Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:
- Sertifikat keahlian kerja dan keterampilan kerja jasa konstruksi yang habis masa berlakunya terhitung sejak tanggal 7 Desember 2021, yaitu setelah masa transisi berakhir dan belum dapat dilaksanakan oleh LSP terlisensi atau belum terbentuknya PTUK.
- Sertifikat keahlian kerja arsitek yang habis masa berlakunya terhitung sebelum tanggal 7 Desember 2021, yaitu sebelum masa transisi berakhir dan telah dikonversi menjadi surat tanda registrasi Arsitek.
Menindaklanjuti SE Menteri PUPR No. 5 Tahun 2022, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi telah menerbitkan Keputusan Dirjen Bina Konstruksi No. 26 Tahun 2022 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang Tertentu yang Belum Dapat Dilayani oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Terlisensi.
Pelayanan Sertifikasi
Pelayanan sertifikasi melalui LSP dan LSBU merupakan wujud nyata dari pembenahan atau perubahan sistem kegiatan berusaha demi meningkatkan investasi di industri konstruksi. Hal ini juga berperan dalam peningkatan peran tenaga kerja konstruksi dan kompetensi mereka dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Sertifikasi di bidang konstruksi merupakan aspek penting yang menjamin kualitas, keamanan, dan profesionalisme dalam industri ini. Baik untuk badan usaha maupun profesi, kepemilikan sertifikat menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Dengan memahami dan mengikuti panduan ini, perusahaan dan tenaga kerja di bidang konstruksi dapat lebih mudah memperoleh sertifikasi yang dibutuhkan untuk sukses dalam industri ini.
Melalui peningkatan jumlah lembaga sertifikasi dan perbaikan proses sertifikasi, diharapkan proses perizinan dan sertifikasi tidak lagi menjadi hambatan bagi badan usaha dan tenaga kerja konstruksi untuk bekerja. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur di Indonesia dapat berjalan lebih lancar dan berkualitas, mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
(*)