Usut Aliran Dana PT Bara Jaya Utama Group! Hasil Korupsi untuk Biayai Tambang Ilegal

Fajarpos.com
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)

JAKARTA – Usut aliran dana PT Bara Jaya Utama Group selaku penerima fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Desakan  mengusut aliaran dana PT Bara Jaya Utama Group disampaikan Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi ke KPK.

Dalam perkara ini, Uchok menduga ada aliran dana yang digunakan oleh PT BJU untuk melakukan aktifitas tambang batu bara ilegal yang dilakukan di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur .

“PT. BJU tidak melakukan aktifitas penambangan batu bara sesuai IUP yang dimiliki, dan PT BJU juga melakukan kerusakan fasilitas Bumi Perkemahan Pramuka Mayang Mangurai dan Hutan Tangap akibat penambangan koridor yang tidak memiliki legalitas perijinan dan dan dokumen amdal,” kata Uchok kepada media, Sabtu (29/3/2025).

CBA juga menduga jika batu bara yang dikumpulkan dan dijual oleh PT BJU adalah batu bara yang ditambang tanpa mengantongi izin IUP dari Kementerian ESDM dan sebagian yang dibeli dan di tambang dari petani atau koridor tambang batu bara.

“Jadi uang fasilitas kredit yang diterima PT BJU selama ini digunakan untuk mendukung pemain tambang batu bara ilegal di Berau, yang akhirnya membuat kerusakan lingkungan, ini bisa disebut sebagai penadah,” kata Uchok.

Uchok juga menyoroti potensi penyalahgunaan dana tersebut, yang diduga digunakan untuk memperkaya diri atau mendanai aktivitas penambangan ilegal PT BJU di Berau. 

Selain itu, Uchok menekankan bahwa aktifitas tambang tanpa izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat setempat.

“KPK jangan mudah terpengaruh oleh alasan yang diberikan oleh PT BJU atau LPEI. Yang terpenting, dana sebesar Rp474,8 miliar ini harus dikembalikan ke negara, tahun lalu juga KPMKB mendesak pemerintah untuk mengaudit PT BJU, PT SBB, dan PT SBE yang diduga menjadi penadah hasil praktik pertambangan liar di Berau,” tutur Uchok.

Sebagai catatan sebelumnya KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap bos Bara Jaya Utama Grup (BJU Grup) Hendarto pada Senin 20 Januari 2025.

Hendarto diperiksa untuk kedua kalinya sebagai saksi terkait penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian 

Pemeriksaan ini berkaitan dengan pembiayaan dari LPEI kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan debitur lainnya, di mana Hendarto juga diketahui merupakan mantan Komisaris Utama PT SMJL.

Kelima saksi yang telah diperiksa adalah karyawan Bara Jaya Utama (BJU) Group, yakni Verly, Bambang Irawan, Eko Cahyono yang juga karyawan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) (anak usaha BJU Group), Ari Dwi Atmaja yang juga karyawan PT KPN, dan Roby Wagner.

Exit mobile version