Bongkar Kejahatan Misteri Pagar Laut, MataHukum: Kejagung Gunakan Pasal Suap Tipikor dengan Libatkan Oseanografer  

Fajarpos.com
Penertiban Pagar Laut di Tangerang

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) MataHukum Mr Mukhsin Nasir meminta Kejaksaan Agung bergerak cepat menyelidiki kasus dugaan pidana penerbitan ratusan Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut Tangerang. Penyidik bisa menerapkan pasal suap untuk menyeret dalang kasus ini.

Terlebih belakangan kasus ini mulai melebar dengan isu pergeseran isu bekas tanah sawah dalam pemasangan Pagar Laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

“Nanti SHGB dibuat HGBL karena di bawah laut ada sawah,” kata Mukhsin Nasir.

Mukhsin Nasir  menyampaikan jika memang awalnya adalah sawah maka permukaan laut itu akan seperti empang. Namun faktanya setiap ada gerakan ombak itu adalah permukaam laut, bukan permukaan tanah di atasnya air laut.

Ketum Koppaja ini mengatakan permukaan daratan laut akan sangat berbeda dengan permukaan laut yang dibawahnya dasar tanah.

Bagaimana cara membuktikan antara permukaan laut dengan pemukaan laut di atas tanah? Caranya dengan memerhatikan  gestur gerakan ombak dari permukaan, beda gerakan ombak sifat asli laut dengan ombak air laut di atas dasar tanah.

“Untuk mengujinya harus melalui ahli kelautan (Oseanografer),” kata Mukhsin Nasir kepada media, Rabu (29/1).

Dia menyatakan penyidiklah yang bisa menghadirkan ahli kelautan  (Oseanografer) langsung ke TKP.

“Tidak boleh hanya meminta keterangan tanpa melakukan langsung penelitian di TKP, sebagai pembuktian ketika ahli ini menyampaikan ke ilmuannya dari penelitian yang telah dilakukan,” kata Mukhsin.

Perlu tahu oseanografer adalah ahli kelautan. Oseanografer adalah tenaga ahli yang mempelajari kondisi laut dan mengelola kawasan konservasi di perairan.

Tugas oseanografer adalah melakukan penelitian tentang kondisi laut di berbagai wilayah. Lalu mengelola kawasan konservasi di perairan dan tugas lainnya.

Sementara Oseanografi mencakup berbagai topik, termasuk kehidupan dan ekosistem laut, sirkulasi laut, tektonik lempeng dan geologi dasar laut, serta sifat kimia dan fisika laut.

“Itulah yang harus di lakukan dulu oleh penyidik agar penyidik memperoleh bukti awal apakah pagar laut ini dapat dibuktikan unsur pidananya sebagai kejahatan laut luar biasa,” kata Mukhsin.

Dia meminta penyidik dan para ahli  turun ke lokasi melakukan penelitian mendasar sebagai bahan bukti awalan penyelidikan dan penyidikan.

“Kalau ini tidak segera dilakukan oleh penyidik maka saya yakin persoalan kasur pagar laut ini akan seperti hembusan ombak saja,” tandas Mukhsin. (***)

Exit mobile version