KPK Diminta Objektif Soal Keterlibatan Yasonna Laoly dalam Kasus Harun Masiku

Fajarpos.com
Pengamat hukum Masriadi Pasaribu

JAKARTA – Pengamat hukum Masriadi Pasaribu ikut menyoroti pencegahan ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna terkait perkara dugaan perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku yang telah menersangkakan Hasto Kristiyanto.

Masriadi menyatakan mendukung upaya penegakan hukum oleh KPK dalam mengungkap kasus suap Harun Masiku. Namun Masriadi meminta KPK tak serampangan dalam proses penegakan hukum, termasuk mengaitkan dengan Yasonna.

“Saya harap KPK objektif dan taat hukum. Jangan sampai proses penegakan hukum dilatari kepentingan politik,” kata Masriadi.

Karena itu, Masriadi meminta KPK harus transparan dan profesional dalam mengungkap kasus Harun Masiku ini. Jangan sampai penegakan hukum hanya asumsi tanpa bukti.

Di publik beredar narasi yang mengaitkan peran Yasonna dengan kasus Harun Masiku yang menyebut tidak mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri.

Sebab berdasarkan Pasal 91 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian, Yasonna dapat mengeluarkan pencegahan terhadap seseorang berdasarkan perintah Ketua KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Artinya, jika Pak Yasonna telah mengeluarkan surat cekal, berarti telah melaksanakan UU. Nah itu yang perlu diulik KPK,” kata Masriadi.

Masriadi yang juga advokat itu mendukung langkah KPK dalam membongkar kasus suap Harun Masiku hingga tuntas.

Diketahui Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis pada Rabu, 25 Desember 2024 menyatakan, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Yasonna pada Selasa, 24 Desember 2024. 

(***)

Exit mobile version