JAKARTA – Apa kata teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligent atau AI) saat disoal kasus korupsi di Bank DKI pada pencarian google.
AI mencatat Bank DKI telah terlibat dalam beberapa kasus korupsi dengan mengutip dari detikcom dan kabar24 seperti dikutip Sabtu (28/12).
Kasus pertama yang ditampilkan AI adalah Korupsi pemberian fasilitas kredit pemilikan apartemen (KPA) tunai bertahap.
Dipaparkan AI, Bank DKI memberikan KPA tunai bertahap kepada PT Broadbiz pada tahun 2011–2017. Dalam kasus ini, Bank DKI melakukan pemalsuan data debitur dan tidak memberikan jaminan atas KPA yang dikucurkan.
Akibatnya, kredit KPA macet dan negara mengalami kerugian sebesar Rp39,151 miliar. Dua pimpinan cabang Bank DKI, yaitu M. T selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan J P, SE selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus lain yang ditampilkan AI adalah Korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Likotama Harum.
Dalam kasus ini, tulis AI, Eks Dirut Bank DKI, Eko Budiwiyono, terlibat dalam kasus ini.
Eko Budiwiyono dipidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta di pengadilan tingkat pertama.
Namun, hukumannya diperberat menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di tingkat banding.
Eko mengajukan kasasi, namun hukumannya ditambah menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun, pada April 2022, MA menganulir putusan sebelumnya dan memotong hukuman Eko menjadi 7,5 tahun penjara.
Belakangan kembali mencuat dugaan korupsi di tubuh Bank DKI. Kali ini dugaan korupsi terkait pengambilalihan aset. Ada sejumlah temuan berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau LHP BPK. Kasus ini juga akan dilaporkan ke KPK.
(***)