JAKARTA – Penetapan mantan Mendag Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 tak ada unsur politik melainkan terkait ketahanan pangan.
“Sama sekali ini tidak ada, tidak ada unsur-unsur politik,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno di Jakarta, Kamis 28 November 2024.
Sutikno menjelaskan penanganan perkara tersebut dilakukan sejak 2023.
“Proses penanganan perkara ini, bayangkan, sudah mulai sejak 2023,” katanya.
Dia menegaskan dalam penetapan tersangka ini tidak ada kepentingan politik dan sebagainya. Lantaran tujuan penegakan hukum perkara ini untuk menjaga ketahanan pangan.
“Ada program pemerintah untuk stabilitas harga ketahanan pangan termasuk gula. Kita juga menjaga kesejahteraan masyarakat terutama para petani-petani tebu,” katanya.
Dia berharap penetapan tersangka ini membuat kementerian menghentikan impor ilegal demi memperbaiki tata kelola negara supaya tercapai.
“Apa itu? Salah satunya menyejahterakan rakyat melalui penegakan hukum ini, tentunya bisa akan menuju ke arah sana,” katanya.
(***)