Pasangan Anies-Cak Imin Direncanakan Akan Mendaftar ke KPU Pada Hari Pertama Pendaftaran 19 Oktober

Fajarpos.com Fajarpos.com
Anies-Cak Imin

Fajarpos.com, Jakarta – Pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), berencana untuk mendaftar pada hari pertama pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada tanggal 19 Oktober 2023 mendatang.

Cak Imin juga memohon doa restu dari seluruh pihak agar “pernikahannya” politik dengan Anies dapat segera terdaftar secara resmi.

“Insyaallah kita akan ke KPU tanggal 19 Oktober yang akan datang, mohon doanya mohon restunya semoga nikah siri ini menjadi keluarga sakinah mawaddah warahmah,” kata Cak Imin saat menghadiri silaturahim bersama kiai dan nyai di Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Islam Jember, Jawa Timur, Kamis (28/9/2023).

Cak Imin menyatakan bahwa selama proses perjodohan politik bersama Anies, semuanya berjalan dengan cepat.

Cak Imin juga menyebut bahwa sebelumnya, ia pernah “pacaran” dengan pilihan lain yang tidak jelas arahnya ke depan. Pernyataan ini menyoroti kecepatan dan kejelasan dalam proses pemilihan pasangan politik yang akan bersama-sama mencalonkan diri dalam Pilpres 2024.

“Ketika jalannya pacaran yang lama itu tidak jelas arahnya kita kemudian rapat koordinasi nasional, dalam rapat itu diputuskan kita tidak boleh berhenti tapi harus terus mencari jalan keluar agar aliran perjuangan Aswaja ini tidak berhenti dan terus mengalir dengan deras,” ujarnya.

“Alhamdulillah tiba tiba dapat kabar Mas Anies juga mandek, pacaran sama yang sono juga gagal, walhasil jomblo ketemu jomblo,” sambungnya.

Setelah melalui diskusi yang pelik, akhirnya diputuskanlah keduanya menerapkan dwitunggal. Di mana peran keduanya tak bisa dipisahkan satu sama lain.

“Terjadilah perdebatan panjang akhirnya gak ada yang ngalah dan akhirnya mencari jalan keluar, jalan keluarnya adalah saya dan Mas Anies dwitunggal yang tak bisa dipisahkan di dalam satu proses politik mulai dari nikah cepat nih tanggal 2 (September) langsung nikah siri,” kata Cak Imin.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pendaftaran capres cawapres yang disepakati DPR RI pada 19-25 Oktober 2023 tak akan mengganggu kinerja. KPU akan menindaklanjuti perubahan jadwal pendaftaran capres cawapres yang telah disepakati DPR RI dengan melakukan tata ulang jadwal verifikasi.

“Jadi yang nanti kita tata ulang itu jadwal untuk kegiatan verifikasi, kalau untuk pemenuhan masa perbaikan itu kan haknya pihak yang dilayani KPU, yaitu bakal pasangan calon dan juga partai politik dan dukungan partai politik,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Kamis (21/9).

Hasyim menjelaskan bahwa hal yang akan diatur ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkaitan dengan tahapan dalam proses pemilihan umum.

Hal ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan KPU untuk mengatur dan menjalankan proses pemilu dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.