Kenaikan UKT Universitas Negeri Dibatalkan, Menag Desak UKT UIN Tetap Terjangkau

Fajarpos.com Network Fajarpos.com Network
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat Berkunjung ke UIN Jakarta (Istimewa).

Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membatalkan rencana kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di universitas negeri untuk tahun 2024. Menyusul keputusan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) juga mengimbau agar UKT di Universitas Islam Negeri (UIN) dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) tidak membebani mahasiswa.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan hal ini saat penandatanganan prasasti peresmian Gedung Alumni Center UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, pada hari Minggu, 26 Mei 2024.

“UKT seharusnya tidak membebani mahasiswa. Oleh karena itu, Pak Rektor akan terus berkoordinasi dengan kami mengenai UKT. Sekali lagi, UKT tidak boleh memberatkan mahasiswa,” ucap Menag, seperti yang dilaporkan oleh situs web Kemenag.

Kemenag juga memutuskan untuk menunda proses transformasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) sampai semua persyaratan dan instrumen pendukung PTN-BH siap.

“Saya memutuskan untuk menunda proses PTN-BH bagi UIN Jakarta sampai semua instrumen pendukung PTN-BH ini siap,” jelas Gus Men, sapaan akrab Menteri Agama.

Menag juga menyarankan kepada Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar, agar tidak terlalu bergantung pada UKT sebagai sumber pembiayaan logistik dan operasional pendidikan di kampus. Beliau menyarankan bahwa sumber pendanaan alternatif dapat diperoleh dari pengelolaan rumah sakit, hotel, dan asrama.

“Rumah sakit dapat menjadi sumber utama logistik untuk memenuhi kebutuhan kampus. Asrama mahasiswa dan hotel yang baik juga dapat menjadi sumber pendapatan alternatif bagi UIN Jakarta dalam menjalankan operasionalnya. Mohon disiapkan agar apa yang kita bahas dapat terlaksana,” kata Gus Men.

Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar, menyatakan bahwa UIN Jakarta sedang berupaya mengembangkan kemandirian dalam pendanaan melalui pengembangan pusat bisnis, sebagai langkah untuk tidak terlalu bergantung pada UKT dalam operasional kampus.

“Kami bergerak menuju kemandirian dalam pendanaan. Oleh karena itu, kami mengembangkan pusat bisnis seperti rumah sakit, hotel, dan lainnya untuk tidak mengandalkan UKT,” jelas Asep.

Alasan UKT 2024 Tidak Jadi Naik

Sebelumnya, pemerintah telah membatalkan rencana kenaikan UKT di universitas negeri untuk tahun 2024. Pembatalan ini dilakukan karena banyaknya penolakan yang muncul akibat kenaikan yang dianggap terlalu tinggi.

Pembatalan kenaikan UKT untuk tahun 2024 diumumkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, pada hari Senin, 27 Mei 2024. Dengan keputusan ini, UKT yang akan berlaku adalah tarif tahun 2023.

“Saya mengucapkan terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya sangat mendengarkan aspirasi dari mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi untuk membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semuanya berjalan lancar. Saya baru saja bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau telah menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat, Kemendikbudristek akan mereevaluasi proposal UKT dari semua PTN,” ujar Mendikbudristek setelah bertemu dengan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Senin (27/5), seperti yang dilaporkan oleh situs resmi Kemendikbudristek.

“Saya bertemu dengan Bapak Presiden untuk membahas berbagai isu pendidikan, salah satunya tentang UKT. Saya telah mengajukan beberapa pendekatan untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi oleh mahasiswa. Terkait dengan implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detail teknisnya,” lanjut Mendikbudristek.

Pembatalan kenaikan UKT untuk tahun 2024 diputuskan dengan mencabut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Peraturan tersebut diterbitkan sebagai dasar untuk peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.

(*)

TAGGED: