Kasus Pagar Laut Mandek Bikin Kades Kohod Bebas, IPW Geram: Ada Ego Sektoral Kejagung dan Polri

Fajarpos.com
Penertiban Pagar Laut di Tangerang

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pagar laut Tangerang mandek. Berkas perkaranya bolak-balik penyidik Polri dan jaksa.

Mandeknya kasus pagar laut jadi perhatian publik. Publik melontarkan kritik keras.

Seperti disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. IPW mendorong agar berkas perkara Pagar Laut segera disidangkan.

Sugeng mengungkapkan bahwa hal itu agar terciptanya kepastian hukum.

“Baik itu kepastian hukum untuk para tersangkanya, maupun bagi masyarakat,” ungkapnya kepada media, dikutip Senin (28/4).

Dalam penanganan kasus tersebut, Sugeng meminta agar tidak ada ego sektoral antara Polri dan Kejagung.

“Hilangkan ego sektoral antara dua lembaga, institusi penegak hukum ini, publik menunggu bagaimana ending dari kasus tersebut,” ujarnya.

Sementara terkait perbedaan pendapat mengenai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pagar laut tersebut, Sugeng mengatakan, alangkah lebih baiknya persoalan tersebut dikesampingkan terlebih dahulu.

“Jadi biar fokus dulu terkait tindak pidana pemalsuan surat atau pemalsuan akta otentik yang menyangkut terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut itu,” katanya.

Terkait dugaan tindak pidana korupsinya, lanjut Sugeng, bisa diselidiki dengan berkas perkara yang terpisah.

“Jadi kan bisa dipisah pemberkasannya, karena tindak pidana korupsi kan tidak bisa digabung berkasnya dengan tindak pidana umum, Jaksa juga pasti nanti memisahkan itu tindak pidananya di pengadilan, pengadilan kasus korupsi juga kan khusus,” ungkapnya.

Sugeng pun meminta kepada Kejagung untuk menerima berkas perkara pagar laut itu dari Bareskrim Polri dan segera menyidangkannya di pengadilan.

“Jika tidak segera disidangkan, maka nanti akan muncul persoalan baru, yaitu para tersangka harus dibebaskan, karena Polri hanya punya waktu 60 hari masa penahanan terhadap para tersangka,” ujarnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau pemalsuan akta otentik yang menyangkut terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam kasus pagar laut tersebut.

Pada Februari 2025, Bareskrim Polri resmi menahan empat tersangka, yaitu Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa. (***)

Exit mobile version