Ciputat, FP Tangsel – Eks Walkot Tangsel Airin Rachmi Diany raih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung dengan predikat Cumlaude (27/1).
Airin berhasil mempertahankan disertasi yang berjudul “Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia untuk Meningkatkan Pelayanan Publik Dikaitkan dengan Kepastian Hukum”.
Ia mendapat pertanyaan dari oponen ahli Prof. Yasona H Laolly mengenai paradigma penelitian, dan Yasona meminta Airin membuka halaman 11.
“Anda menyampaikan membangun kerangka teoretik terkait dengan memerlukan pemanfaatan teknologi informasi dan mempertahankan pelayanan kepada masyarakat,” kata Yasona dalam keterangan tertulis, Jumat (27/1/23).
“Saya ingin menyampaikan model sistem hukum pertanahan menggunakan teknologi informasi ini mempengaruhi kepuasan masyarakat. Apakah aspek keluasan kerangka pemikiran ini saling menguatkan atau tidak?” sambungnya.
Airin menjawab pertanyaan itu dengan lugas dan sangat meyakinkan. Menurutnya, teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk sistem pertanahan di Indonesia.
“Meskipun sering kali terjadi teknologi lebih dulu maju daripada aturan hukum. Alat bukti yang otentik dan digital membantu membuat pelayanan lebih cepat dan mewujudkan efisiensi, kemudahan akses, dan kesederhanaan. Pada intinya kita berharap bagaimana sebuah regulasi bisa membuat pelayanan lebih cepat,” jelas Airin.
Airin menyimpulkan dalam penelitiannya bahwa terlalu banyak aturan membuat fenomena obesitas regulasi, sehingga menyebabkan hambatan pelayanan publik.
“Setelah melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem hukum pertanahan, diperoleh kesimpulan bahwa terdapat beberapa aspek yang masih belum menunjukkan adanya kepastian hukum, masih adanya peraturan perundang-undangan yang saling bertentangan, belum harmoni dan sinkronnya peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan adanya fenomena ‘obesitas regulasi’,” papar Airin.
Lebih lanjut, Airin mengatakan perlunya sinkronisasi undang-undang terkait teknologi informasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Perlu adanya sinkronisasi terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem hukum pertanahan Indonesia,” terang Airin.
“Sinkronisasi tersebut terkait dengan kesesuaian pengaturan terhadap keharusan atau pilihan digunakannya sistem elektronik dalam pelayanan di bidang Pertanahan,” imbuhnya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Prof I Gede Astawa menilai penelitian yang dilaksanakan Airin memiliki kebaruan dan memberikan manfaat untuk sistem pertanahan di Indonesia.
“Novelty kebaruan dari penelitian ini adalah soal legal policy digitalisasi administrasi pertanahan. Pada esensinya bicara tentang digitalisasi pertanahan, yaitu bagaimana sistem pertanahan konvensional ke transformasi digital. Dimaksudkan untuk pelayanan publik secara cepat,” tandasnya.
Sebagai informasi, kegiatan sidang ini turut dihadiri oleh Prof. Dr. Ahmad Ramli, Prof. Dr. Djuhaendah Hasan, dan Prof. Huala Adolf sebagai promotor.
(ar/fp)