Fajarpos.comFajarpos.comFajarpos.com
  • Home
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Komunitas
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Privasi
    • Informasi Iklan
    • Kebijakan Iklan
    • Kontak
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Peristiwa
    • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Wisata
    • Musik
Reading: Mendirikan Perusahaan (PT.) Semakin Mudah, Murah, dan Relatif Cepat
Share
Fajarpos.comFajarpos.com
  • Home
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Komunitas
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Privasi
    • Informasi Iklan
    • Kebijakan Iklan
    • Kontak
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Peristiwa
    • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Wisata
    • Musik
© 2023 PT. Nafenzi Fajarpos Media. All Rights Reserved.
Fajarpos.com / Politik / Kebijakan Publik

Mendirikan Perusahaan (PT.) Semakin Mudah, Murah, dan Relatif Cepat

Fajarpos.com
Fajarpos.com 10 Mei 2023
Mendirikan atau Membentuk Perseroan Terbatas (PT.)
Mendirikan atau Membentuk Perseroan Terbatas (PT.)

Mendirikan perusahaan saat ini tidak lagi menjadi sesuatu yang sulit dan rumit, kini pemerintah mendukung berdirinya badan usaha baru. Pasalnya, kebijakan baru dari pemerintah yang mendorong pelaku usaha untuk berkembang. Pendirian perusahaan menjadi lebih ringan dan bisa diselesaikan dalam waktu yang relatif cepat.

Daftar Isi
Mendirikan Perusahaan Berbentuk PT., Butuh modal berapa? Biaya Pembuatan Akta NotarisBiaya Lain-Lain Pendirian Perusahaan (PT.)

Mendirikan Perusahaan Berbentuk PT., Butuh modal berapa?

Mendirikan Perseroan Terbatas (PT.) – Berdasarkan
UU Nomor 40 Tahun 2007

Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 disebutkan bahwa modal dasar yang harus dikeluarkan untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT.) minimal Rp50 juta. Dari 100% modal 25% harus disetor secara penuh.

Keberadaan UU tersebut, ternyata masih menimbulkan kesulitan bagi para pelaku usaha untuk mendirikan perusahaan baru. Artinya tidak semua pelaku usaha mampu menjangkaunya, dalam hal ini para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Oleh sebab itu, hal tersebut tentu tidak selaras dengan harapan pemerintah yang ingin memberikan kemudahan untuk pendirian usaha baru dalam bentuk PT..

Mendirikan Perseroan Terbatas (PT.) – Berdasarkan PP. Nomor 29 Tahun 2016

Dengan adanya kendala terebut dikeluarkanlah PP. Nomor 29 Tahun 2016 tentang perubahan modal dasar Perseroan Terbatas (PT.).

Di dalam PP. Nomor 29 Tahun 2016 dinyatakan bahwa modal dasar Perseroan Terbatas (PT.) ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri perusahaan, hal ini berlaku untuk pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Biaya Pembuatan Akta Notaris

Setiap Notaris pasti memiliki tarif yang berbeda dalam mematok harga pembuatan Akta Notaris. Silahkan cek ke Notaris yang ada dilokasi terdekat Anda untuk memastikan biaya yang harus disiapkan.

  1. Biaya untuk jenis UMKM pada umumnya yang dibutuhkan atau yang harus dikeluarkan masih relatif terjangkau. Kisaran biaya yang mesti dikeluarkan mulai Rp. 1 juta-an.
  2. Dan untuk jenis usaha bersekala besar, biaya pembuatan Akta Perseroan Terbatas (PT.) pasti lebih mahal. Kisaran biaya yang mesti dikeluarkan mulai Rp. 3 juta-an.

Biaya Lain-Lain Pendirian Perusahaan (PT.)

Untuk mendirikan perusahaan tidak cukup hanya akta notaris saja, biaya selain notaris sebagai contoh saat mengajukan nama perusahaan dan mengajukan izin pendirian badan hukum.

Biaya pendaftaran sebesar Rp. 200 ribu. Setelah itu, ia baru bisa mendaftarkan nama perusahaannya melalui AHU Online.

Dan untuk pengajukan, menerbitkan, dan mengesahkan izin pendirian badan hukum di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), biaya yang dibutuhkan Rp. 1juta s.d Rp. 2juta.

Fajarpos.com 10 Mei 2023 10 Mei 2023
- Advertisement -
Ad imageAd image

Artikel Terkait

Kebijakan Publik

Jangan Sampai Lupa Perpanjang SIM, Ini Biayanya

Fajarpos.com Fajarpos.com 15 Desember 2022
Kebijakan Publik

Indonesia Impor 200 Ribu Ton Beras, Syahrul: Tentu Ada Pertimbangan yang Rasional

Fajarpos.com Fajarpos.com 11 Desember 2022
Bahtiar
Kebijakan Publik

Bahtiar: Kemendagri Tengah Mematangkan Perpu Pemilu 2024 untuk 3 DOB Papua

Fajarpos.com Fajarpos.com 5 November 2022
© 2023 PT. Nafenzi Fajarpos Media. All Rights Reserved.