Mendirikan perusahaan saat ini tidak lagi menjadi sesuatu yang sulit dan rumit, kini pemerintah mendukung berdirinya badan usaha baru. Pasalnya, kebijakan baru dari pemerintah yang mendorong pelaku usaha untuk berkembang. Pendirian perusahaan menjadi lebih ringan dan bisa diselesaikan dalam waktu yang relatif cepat.
Mendirikan Perusahaan Berbentuk PT., Butuh modal berapa?
Mendirikan Perseroan Terbatas (PT.) – Berdasarkan
UU Nomor 40 Tahun 2007
Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 disebutkan bahwa modal dasar yang harus dikeluarkan untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT.) minimal Rp50 juta. Dari 100% modal 25% harus disetor secara penuh.
Keberadaan UU tersebut, ternyata masih menimbulkan kesulitan bagi para pelaku usaha untuk mendirikan perusahaan baru. Artinya tidak semua pelaku usaha mampu menjangkaunya, dalam hal ini para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Oleh sebab itu, hal tersebut tentu tidak selaras dengan harapan pemerintah yang ingin memberikan kemudahan untuk pendirian usaha baru dalam bentuk PT..
Mendirikan Perseroan Terbatas (PT.) – Berdasarkan PP. Nomor 29 Tahun 2016
Dengan adanya kendala terebut dikeluarkanlah PP. Nomor 29 Tahun 2016 tentang perubahan modal dasar Perseroan Terbatas (PT.).
Di dalam PP. Nomor 29 Tahun 2016 dinyatakan bahwa modal dasar Perseroan Terbatas (PT.) ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri perusahaan, hal ini berlaku untuk pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Biaya Pembuatan Akta Notaris
Setiap Notaris pasti memiliki tarif yang berbeda dalam mematok harga pembuatan Akta Notaris. Silahkan cek ke Notaris yang ada dilokasi terdekat Anda untuk memastikan biaya yang harus disiapkan.
- Biaya untuk jenis UMKM pada umumnya yang dibutuhkan atau yang harus dikeluarkan masih relatif terjangkau. Kisaran biaya yang mesti dikeluarkan mulai Rp. 1 juta-an.
- Dan untuk jenis usaha bersekala besar, biaya pembuatan Akta Perseroan Terbatas (PT.) pasti lebih mahal. Kisaran biaya yang mesti dikeluarkan mulai Rp. 3 juta-an.
Biaya Lain-Lain Pendirian Perusahaan (PT.)
Untuk mendirikan perusahaan tidak cukup hanya akta notaris saja, biaya selain notaris sebagai contoh saat mengajukan nama perusahaan dan mengajukan izin pendirian badan hukum.
Biaya pendaftaran sebesar Rp. 200 ribu. Setelah itu, ia baru bisa mendaftarkan nama perusahaannya melalui AHU Online.
Dan untuk pengajukan, menerbitkan, dan mengesahkan izin pendirian badan hukum di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), biaya yang dibutuhkan Rp. 1juta s.d Rp. 2juta.