Jakarta, FP Hukum – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyelidikan kasus Kejagung) juga mengusut kasus dugaan pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Hingga saat ini Kejagung telah memeriksa tiga saksi untuk kasus ini.
“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Ia menerangkan bahwa saat ini Kejagung telah melakukan pengusutan TPPU kasus ini merupakan pengembangan dari kasus kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Tiga saksi yang diperiksa Kejagung yaitu :
- T selaku Direktur Utama PT Alpha Pillar Pelangi
- SSD selaku Sekretariat Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya
- MA selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment
Pemeriksaan saksi ini dilakukan guna melengkapi berkas dan pembuktian kasus korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Pada awal diungkap Kejagung telah memeriksa sebanyak 60 saksi untuk kasus ini.
Pada kasus ini disebutkan nilai kontrak pembangunan infrastruktur base transceiver station ini sebesar Rp 10 triliun, sedangkan kerugian yang diterima negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun.
(Ald/Ald)