Coreng Lembaga Peradilan, Praktisi Hukum: MA Harus Persempit Ruang Gerak ‘Markus’

Fajarpos.com
Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia.

JAKARTA – Tertangkapnya eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang jadi makelar kasus (Markus) dalam kasus Ronald Tannur memunculkan keprihatinan di kalangan praktisi hukum.

Praktisi Hukum Masriadi Pasaribu mengatakan MA tak bisa diam dengan kasus Zarof Ricar. Markus ini harus dipersempit ruang geraknya karena mencoreng lembaga peradilan.

“MA harus mempersempit ruang gerak markus ini, pimpinan MA harus berani ambil tindakan tegas kepada oknum atau markus di MA,” kata Masriadi yang saat ini berada di Paris, Prancis untuk agenda penting, Sabtu 26 Oktober 2024.

Masriadi mengatakan, salah satu yang bisa dilakukan dengan pengetatan rekrutmen pejabat utama di lingkubgan MA.

“MA harus semakin memperketat penelusuran rekam jejak terhadap aparatur yang menjadi bagian MA baik staf pegawai maupun pejabat,” kata Masri.

Lainnya, tambah Masri, MA perlu menggandeng pihak eksternal seperti Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melalukan penelusuran jejak rekam calon pejabat MA.

“Termasuk Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Harus dianalisis secara mendalam baik KPK, MA juga menganalisisnya,” katanya.

“Prinsipnya MA jangan memberi jabatan kepada aparatur yang mempunyai masalah, terutama pimpinan. Jabatan-jabatan strategis seperti hakim, panitera, pegawai, tidak boleh diduduki oleh pegawai yang bermasalah,” tambah Masri.

Selain pembenahan dari internal MA sendiri, Masri berharap Presiden Prabowo Subianto juga memberi perhatian terhadap pembenahan di MA. Sebagai garda terakhir bagi pencari keadilan, MA harus bersih dari anasir-anasir markus.

“Saya berharap Presiden Prabowo juga tak diam dengan borok di MA ini,” harap Masri.

(***)