Fajarpos.comFajarpos.comFajarpos.com
  • 🏢 Home
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Komunitas
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Privasi
    • Informasi Iklan
    • Kontak
  • 📰 Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Peristiwa
    • Politik
  • 💸 Ekonomi
  • ⚖️ Hukum
  • 🏥 Kesehatan
  • 🎭 Entertainment
    • Hiburan
    • Wisata
    • Musik
Reading: Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan
Share
Fajarpos.comFajarpos.com
  • 🏢 Home
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Komunitas
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Privasi
    • Informasi Iklan
    • Kontak
  • 📰 Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Peristiwa
    • Politik
  • 💸 Ekonomi
  • ⚖️ Hukum
  • 🏥 Kesehatan
  • 🎭 Entertainment
    • Hiburan
    • Wisata
    • Musik
© 2023 PT. Nafenzi Fajarpos Media. All Rights Reserved.
Fajarpos.com / Kabar Jambi

Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Fajarpos.com
Fajarpos.com 14 May 2023

Jambi, Fajarpos Media – Kini masyarakat bisa menikmati program penghapusan denda pajak kendaraan. Bahkan STNK sudah mati di atas 5 tahun bisa mengikuti program ini.

Namun, informasi pemutihan pajak kendaraan 2022 ini berlaku khusus di provinsi Jambi. Program ini mulai dari 19 September hingga 19 Desember 2022.

Jadi, setiap kendaraan yang telat bayar pajak di atas 5 tahun cukup bayar 2 tahun.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi, Lukman Hakim, bahwa adanya pemutihan ini cukup bayar 2 tahun. Program ini juga memiliki tujuan peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor yang ditargetkan 32 Miliar.

“Pemutihan sekarang kan beda dengan yang kemarin. Kalau yang kemarin-kemarin kan hanya denda, kalau sekarang bagi kendaraan yang mati 2 tahun ke atas sampai tahun tinggi cuma dibayar 2 tahun saja,” katanya usai rapat di DPRD, (21/9/22).

Program ini sudah pernah dilakukan pemprov dan terbukti berhasil untuk mencapai target, yaitu dengan pendapatan pajak sebesar 120 Milyar

Lukman menyatakan, bahwa program sosialisasi pemutihan dan pengapusan pajak ini sudah disebar keberbagai media sosial dan cetak.

“Melalui berbagai media sosial, radio, media online dan cetak termasuk di uptd seperti di Muaro Jambi langsung melakukan pengumuman ke pasar,” tutupnya.

***

Fajarpos.com 14 Mei 2023 14 May 2023
Artikel Terkait
Wisata Alam Jamabi
Kabar Jambi

14 Destinasi Wisata Alam di Jambi, Berupa Danau-danau dan Air Terjun dengan Keinndahan yang Memukau

Fajarpos.com Fajarpos.com 14 May 2023
© 2023 PT. Nafenzi Fajarpos Media. All Rights Reserved.