Bupati Jember Menerima Honor Pemakaman Covid 19, Mahasiswa Jember Jakarta: Korupsi Yang Dilegalkan dan Tak Beretika

Fajarpos.com Fajarpos.com

Fajarpos.com- Jakarta- Mahasiswa Jember yang kuliah di Jakarta mempertanyakan honor pemakaman korban kematian Covid 19 yang diterima oleh Bupati Jember Hendy Siswanto sebesar Rp 70 juta.

Kanzul Fikri sembagai koordinator, menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati Jember merupakan korupsi yang dilegalkan.

“Ini adalah bentuk korupsi yang dilegalkan. Kita tahu bersama bahwa Bupati sudah mendapatkan gaji dan bentuk tunjangan lainnnya yang telah memadai dalam menjalankan berbagai tugasnya. Apalagi ini menerima dari honor kematian Covid 19,” ujarnya, Jakarta, 27/08/2021.

Kanzul menegaskan, terkait Surat Keputusan Nomor 188/.45/1071.12/2021 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Jember Hendy Siswanto per Maret 2021, perlu dilakukan pengecekan ulang dan asal dari keluarnya Surat Kepetusannya itu dasarnya apa.

Jika dalam Surat Keputusan tersebut dibenarkan dan legal maka hal tersebut adalah kesalahan besar, tak beretika, dan melukai warga Jember khusunya yang meninggal akibat Covid 19.

“Meskipun honor Rp 70 juta yang terima oleh Bupati Jember itu legal. Hal ini tidak dapat dibenarkan secara etika, karena dia sudah mencoreng warga Jember secara keseluruhan, terutama warga yang dipotong tersebut,” pungkasnya.

Kanzul menambahkan, kami mahasiswa Jember yang kuliah di Jakarta, meminta Bupati Jember dan pejabat lainnya agar kejadian seperti hal ini tidak terulang dikemudian hari apalagi disahkan melalui Surat Keputusan.