Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) DKI Jakarta untuk 11 Sektor Usaha yang Diizinkan Beroperasi

Fajarpos.com
Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk Perjalanan Dinas Pekerja. Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) ini berlaku untuk 11 Sektor Usaha yang Diizinkan Beroperasi Selama Masa Pandemi COVID-19.

Perhatian: Pemalsuan Surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Provinsi DKI Jakarta

Sektor Usaha yang Diizinkan Bepergian/Beroperasi

  • Kesehatan
  • Bahan Pangan/Makanan/Minuman
  • EnergiKomunikasi dan Teknologi Informatika
  • Keuangan
  • Logistik
  • Perhotelan
  • Konstruksi
  • Industri Strategis
  • Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu
  • Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari

Jenis Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM)

1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:
  1. Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali
  2. Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang

*) Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.

2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:
  1. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali
  2. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang

*) Warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.

Persyaratan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM)

Lihat apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus SIKM wilayah DKI Jakarta

Domisili Jakarta

  1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
  2. Surat pernyataan sehat bermeterai
  3. Surat keterangan:
    • perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
    • surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
    • surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
  4. Pas foto berwarna
  5. Pindaian KTP

Domisili Non-Jabodetabek

  1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
  2. Surat pernyataan sehat bermeterai
  3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
  4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
  5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
  6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
  7. Pas foto berwarna
  8. Pindaian KTP

Cara Mendapatkan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM)

Cara Mendapatkan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM), yaitu sebagai berikut:

  1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
  2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
  3. Persiapkan berkas persyaratan
  4. Isi formulir permohonan
  5. Cek secara berkala pengajuan perizinan
  6. Cetak dokumen

Perhatian

  1. Pengurusan perizinan ini tidak dipungut biaya (gratis). Jika ada biaya pemungutan, harap laporkan melalui JAKI atau saluran pengaduan Cepat Respon Masyarakat.
  2. Untuk mempermudah proses pengurusan izin, Anda disarankan mengurus izin menggunakan laptop atau personal computer (PC).