KPK Framing Febri Diansyah Terima Fee dari Korupsi, Maqdir Ismail: Ini Merusak Martabat Advokat

Fajarpos.com
Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Maqdir Ismail

JAKARTA  – Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Maqdir Ismail, mengkritik langkah hukum  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap koleganya, Febri Diansyah.

Menurut Maqdir, tuduhan yang diarahkan kepada Febri dan timnya terkait penerimaan honorarium dari uang TPPU yang dilakukan kliennya, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak berdasar dan berpotensi mencederai profesi advokat.

“Kegiatan yang dilakukan oleh saudara Febri Diansyah selama ini adalah menjalankan fungsi dan kewajibannya sebagai advokat. Namun, framing yang muncul di media seolah-olah Febri dan kawan-kawan menerima honorarium yang berasal dari kejahatan. Padahal, advokat tidak memiliki kewajiban untuk menanyakan asal-usul uang yang dibayarkan sebagai fee,” ujar Maqdir dalam konferensi pers bersama Forum Peduli Advokat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/3).

Maqdir menegaskan jika ada dugaan pencucian uang, KPK harus terlebih dahulu membuktikan dana yang diterima Febri berasal dari tindak pidana.

“Kalau tidak bisa dibuktikan, maka itu tidak bisa dikatakan sebagai pencucian uang,” tambahnya.

Ia juga menyoroti praktik di berbagai negara, di mana ada aturan yang melarang advokat menerima uang jika terbukti berasal dari kejahatan. Namun, ia menegaskan  tidak semua negara menerapkan aturan serupa.

“Di Kanada, misalnya, hal ini tidak dilarang selama advokat tidak mengetahui secara pasti bahwa uang itu berasal dari kejahatan,” jelasnya.

Maqdir juga menilai langkah KPK dalam kasus ini memiliki motif tertentu, terutama mengingat Febri Diansyah terlibat sebagai tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Terlebih, Febri dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

“Kesan yang muncul adalah perkara ini digali kembali setelah Febri ikut membantu kami. Ini bukan hanya merusak hak-hak dan martabat Saudara Febri, tetapi juga martabat kami sebagai advokat,” ujarnya.

Selain itu, ia menyesalkan cara KPK menangani perkara ini tanpa lebih dulu melakukan pemeriksaan mendalam sebelum mengumumkannya ke publik.

“Kami khawatir ada kesengajaan untuk merusak harkat dan martabat dari teman-teman, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto dan tim kuasa hukum lainnya,” tuturnya.

Maqdir mendesak KPK untuk lebih transparan dan bertindak berdasarkan bukti yang kuat.

“Sebaiknya KPK menunjukkan bukti awal bahwa ada penerimaan uang yang berasal dari kejahatan klien Febri, bukan dengan cara seperti ini,” pungkasnya.

(***)

Exit mobile version