Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Periksa Manager Wireless Deployment PT Telkom Sri Damar Setiawan

Fajarpos.com
PT Telkom Indonesia

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina oleh PT Telkom 2018-2023 diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim penyidik memeriksa Manager Wireless Deployment Divisi Planning and Deployment PT Telkom, Sri Damar Setiawan sebagai saksi.

“Para saksi didalami terkait dengan proses pengadaan proyek digitalisasi SPBU oleh PT Telkom. Kemudian, peran masing-masing saksi tersebut dalam proses pengadaan,” kata Juru bicara KPK, Tesa Mahardika Sugiarto, dikutip Senin (27/1/2025).

9 saksi lainnya itu adalah Direktur PT Pasific Cipta Solusi, Elvizar; External Relation PT AKR Corporindo, Tri Margono; Direktur Utama PT Multimedia Nusantara (TELKOMMETRA) periode tahun 2016-2019, Otong IIP; dan GM Procurement PT PINS Indonesia periode tahun 2017- 2018, Revi Guspa; Senior Account Manager PT Telkom periode tahun 2018-2023, Reza Prakarsa.

Lau, GM Energy Recource Service PT Telkom Periode periode tahun 2018-2023, Saleh; EGM Information Technology PT Telkom Direktur Enterprise & Bussines Solution PT SIGMA CIPTA CARAKA periode tahun 2018, Sihmirmo Adi; Direktur Enterprise & Bussines Service PT Telkom periode tahun 2017-2019, Dian Rachawan; dan SGM SSO Procurement PT Telkom Indonesia periode tahun 2012-2020, Weriza.

Dugaan kasus korupsi dalam proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina mulai terungkap ketika sejumlah saksi dipanggil untuk pemeriksaan pada Senin.

Antara lain Agustinus Yanuar Mahendratama, Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas, Aily Sutejda, Head of Outbound Purchasing PT SCC, serta Anton Trienda, VP Corporate Holding and Portfolio IA PT Pertamina (Persero); Antonius Haryo Dewanto, mantan VP Sales Enterprise PT Packet Systems, Charles Setiawan, Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama, Aribawa, VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga, Asrul Sani, eks Direktur PT Dabir Delisha Indonesia, Benny Antoro, mantan Direktur Sales & Marketing PT PINS Indonesia, dan Bobby Rasyidin, Direktur PT LEN Industri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka, namun belum bisa mengungkap identitasnya lantaran masih dalam proses penyidikan.

“Belum bisa diungkapkan,” singkat Tessa.

Dugaan korupsi proyek Digitalisasi SPBU ini merupakan pengembangan dari perkara yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan yang divonis bersalah karena meneken perjanjian kerja sama dengan korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC. 

Kerja sama itu menyebabkan kerugian negara mencapai US$113,8 juta. Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Karen Agustiawan dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi pengadaan LNG. (***)