JAKARTA – Apa kabar kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank DKI Jakarta seperti dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau LHP BPK?
Dugaan korupsi Bank DKI awalnya diungkap Perintis Gunawan, debitur Bank DKI, yang menerima fasilitas kredit atas nama PT Tucan Pumpco Services Indonesia (TPSI), dan kuasa hukumnya Cecep Suhardiman pada akhir tahun 2024.
Kasusnya terkait kasus Pengambilalihan aset tanah dan bangunan PT Tucan Pumpco Services Indonesia (PT TPSI).
Perintis dan Cecep mengemukakan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud terjadi pada rentang waktu 2016-2019.
“Dugaan terjadinya korupsi sepanjang tahun 2016 sampai 2019 itu berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau LHP BPK. Jadi, dugaan ini sangat berdasar,” ungkap Cecep kala itu.
Sebagai praktisi hukum perbankan mengemukakan beberapa data pengeluaran pihak Bank DKI yang dinilainya tidak wajar.
Di antaranya, item biaya terkait eksekusi aset tanah dan bangunan atas nama TPSI di Jl. Wijaya I No. 7, Jakarta Selatan. Nilainya sebesar Rp1,5 miliar.
“Pengeluaran biaya untuk eksekusi hak tanggungan pada tahun 2017 itu sangat tidak wajar karena kegiatan eksekusi tidak pernah ada, karena klien kami, yakni Pak PG, menyerahkan asetnya begitu saja sebab dalam posisi dikriminalisasi,” ujar Cecep.
Disebutkan pula item penanganan laporan polisi terhadap kliennya, Perintis Gunawan alias PG, di Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Mabes Polri pada 2018.
Jumlah pengeluaran pihak Bank DKI untuk urusan memolisikan debiturnya tersebut tercatat sebesar Rp450 juta dan Rp900 juta. Nilainya jiga ditambahkan Rp1,35 miliar.
Berikutnya, masih menurut Cecep, adanya pengeluaran untuk urusan kasasi di Mahkamah Agung sebesar Rp1,1 miliar pada 2018.
“Apa iya, jika berurusan dengan kepolisian harus mengeluarkan uang? Begitu pula jika berperkara di tingkat Mahkamah Agung memang ada biaya sampai miliaran rupiah. Sangat jelas ini penguaran tidak wajar,” paparnya.
Ditambahkan, sebagai pengacara yang telah berpraktik 30 tahun lebih, dipastikan biaya advokat tidak sebesar tersebut, sekiranya Bank DKI berdalih untuk biaya kuasa hukum.
“Kasus di Mahkamah Agung terkait gugatan kami kepada Bank DKI terkait pengambilalihan aset perusahaan milik Pak PG, yakni PT TPSI. Kami menang di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Lalu kalah di tingkat kasasi, namun ditemukan adanya pengeluaran besar tadi,” ungkap Cecep.
(***)