Fajarpos.comFajarpos.comFajarpos.com
  • Home
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Komunitas
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Privasi
    • Informasi Iklan
    • Kebijakan Iklan
    • Kontak
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Peristiwa
    • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Wisata
    • Musik
Reading: 1 Januari 2023 Peraturan Umur PJLP Akan Diberlakukan
Share
Fajarpos.comFajarpos.com
  • Home
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Komunitas
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Privasi
    • Informasi Iklan
    • Kebijakan Iklan
    • Kontak
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Peristiwa
    • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Wisata
    • Musik
© 2023 PT. Nafenzi Fajarpos Media. All Rights Reserved.
Fajarpos.com / Kabar Jakarta

1 Januari 2023 Peraturan Umur PJLP Akan Diberlakukan

Fajarpos.com
Fajarpos.com 14 Mei 2023
Foto: Balai Kota DKI Jakarta

Jakarta, FP Jakarta – Peraturan terkait umur PJLP maksimal 56 tahun akan diberlakukan oleh Pemrov DKI Jakarta mulai 1 Januari 2023 mendatang.

Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyampaikan dengan diberlakukannya peraturan ini akan mampu mengurangi angka pengangguran di usia produktif.

“Diharapkan dengan Kepgub baru tersebut mampu memberi peluang lebih besar bagi kelompok usia muda dan produktif untuk mendapatkan pekerjaan sesuai kriteria, sehingga kita siap menghadapi bonus demografi,” ujarnya.

Ia menjelaskan data kelompok penduduk DKI Jakarta saat ini yang berada di usia produktif ada 70% dari total jumlah penduduk DKI Jakarta. Namun pengangguran juga didominasi dengan usia produktif.

Jumlah pengangguran di DKI Jakarta per Agustus 2021 berjumlah 439.899 orang, di mana 271.134 di antaranya berusia 16-30 tahun. Populasi Pengangguran terbanyak merupakan lulusan sekolah menengah tingkat atas (SMA: 69.435 dan SMK: 120.319) lalu ada tingkat sarjana sebanyak 39.850 orang.

Sedangkan jumlah angkatan kerja di DKI Jakarta Agustus 2022 berjumlah 5.252.396 orang, dengan 4.875.102 penduduk yang bekerja dan 377.294 pengangguran.

Menurut prediksi demografi Bank Dunia Jakarta, Indonesia akan memiliki jumlah penduduk usia produktif lebih banyak di tahun 2012-2032.

Jika seluruh usia produktif bekerja dan berpenghasilan maka pendapatan seluruh pekerja di negara tersebut akan lebih besar dibandingkan pengeluaran negara. Oleh karena itu Sigit percaya dengan menerapkan peraturan tersebut Indonesia dapat memanfaatkan prediksi demografi tersebut dengan baik.

“Selain itu akan ada regenerasi pekerja yang juga diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI,” kata Sigit.

(Ald/Ald)

Fajarpos.com 14 Mei 2023 14 Mei 2023
- Advertisement -
Ad imageAd image

Artikel Terkait

Langit Biru Kembali Terlihat di Jabodetabek
Kabar Jakarta

Langit Biru Kembali Terlihat di Jabodetabek, Apakah Polusi Udara Mereda?

Fajarpos.com Fajarpos.com 6 September 2023
Tilang Uji Emisi
Kabar Jakarta

Mulai Besok Pemprov DKI Akan Adakan Tilang Uji Emisi Hingga 3 Bulan Kedepan

Fajarpos.com Fajarpos.com 24 Agustus 2023
Heru Budi Hartono
Kabar Jakarta

Heru Budi Hartono Berencana Rapat dengan Beberapa Kementerian Bahas Perihal Polusi Udara di Jakarta

Fajarpos.com Fajarpos.com 17 Agustus 2023
© 2023 PT. Nafenzi Fajarpos Media. All Rights Reserved.