Jakarta, FP Jakarta – Peraturan terkait umur PJLP maksimal 56 tahun akan diberlakukan oleh Pemrov DKI Jakarta mulai 1 Januari 2023 mendatang.
Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyampaikan dengan diberlakukannya peraturan ini akan mampu mengurangi angka pengangguran di usia produktif.
“Diharapkan dengan Kepgub baru tersebut mampu memberi peluang lebih besar bagi kelompok usia muda dan produktif untuk mendapatkan pekerjaan sesuai kriteria, sehingga kita siap menghadapi bonus demografi,” ujarnya.
Ia menjelaskan data kelompok penduduk DKI Jakarta saat ini yang berada di usia produktif ada 70% dari total jumlah penduduk DKI Jakarta. Namun pengangguran juga didominasi dengan usia produktif.
Jumlah pengangguran di DKI Jakarta per Agustus 2021 berjumlah 439.899 orang, di mana 271.134 di antaranya berusia 16-30 tahun. Populasi Pengangguran terbanyak merupakan lulusan sekolah menengah tingkat atas (SMA: 69.435 dan SMK: 120.319) lalu ada tingkat sarjana sebanyak 39.850 orang.
Sedangkan jumlah angkatan kerja di DKI Jakarta Agustus 2022 berjumlah 5.252.396 orang, dengan 4.875.102 penduduk yang bekerja dan 377.294 pengangguran.
Menurut prediksi demografi Bank Dunia Jakarta, Indonesia akan memiliki jumlah penduduk usia produktif lebih banyak di tahun 2012-2032.
Jika seluruh usia produktif bekerja dan berpenghasilan maka pendapatan seluruh pekerja di negara tersebut akan lebih besar dibandingkan pengeluaran negara. Oleh karena itu Sigit percaya dengan menerapkan peraturan tersebut Indonesia dapat memanfaatkan prediksi demografi tersebut dengan baik.
“Selain itu akan ada regenerasi pekerja yang juga diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI,” kata Sigit.
(Ald/Ald)