Bantah Korupsi, Kejagung Sebut Pengadaan Alat Sadap Kejagung Sesuai Prosedur

Ainur Rahman Ainur Rahman
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Anggota DPR Ahmad Sahroni

JAKARTA – Ramai berita soal dugaan korupsi pengadaan alat sadap pada Direktorat Jamintel Kejagung pada tahun 2024. Soal korupsi itu dibantah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, proses pengadaan yang dilakukan di lingkungan Kejagung telah melalui proses yang transparan dan sesuai prosedur. Termasuk pengadaan alat sadap.

Selain itu, pengadaan yang dilakukan juga sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Hal tersebut disampaikan Harli saat menemani Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni yang mendatangi Kejagung dalam rangka melakukan pengecekan alat sadap dan alat Intelijen lainnya.

“Ya tentu itu, karena di tengah adanya isu informasi bahwa ada pengadaan alat yang tertutup, karena memang itu alat-alat intelijen dan pengadaannya harus tertutup. Kemudian bahwa spek mungkin tidak sesuai, tadi beliau sudah cek satu per satu, dan di mana alat itu dipasang beliau sudah cek,” ujar Harli.

Ahmad Sahroni melakukan pengecekan terhadap pengadaan alat-alat Intelijen secara langsung. Ia melakukan pengecekan secara langsung terhadap alat-alat Intelijen (Intelligence Devices) pada pengadaan TA 2024.

Kunjungan ini juga sebagai bentuk pengawasan oleh DPR, khususnya menyikapi adanya informasi di masyarakat mengenai proses pengadaan alat-alat dimaksud.

Ahmad Sahroni mengakui bahwa Kejagung telah memiliki peralatan Intelijen yang canggih, sehingga dapat membantu proses Penyelidikan dan Penyidikan suatu perkara. Ia mengungkapkan, bahwa perangkat Intelijen yang mumpuni tersebut mendapat dukungan dari DPR RI.

Tadi saya ngecek, ngelihat alat-alat yang dimiliki oleh intelijen (Kejagung) terkait dengan perangkat-perangkat yang memang kita dukung dari DPR,” kata Sahroni.

(***)